Kota Batu, Bhirawa.
Ketegasan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Balai kota Among Tani menjadi percontohan bagi kawasan-kawasan lain di Kota Batu.
Karena itu warga yang berkunjung ke balaikota ataupun para ASN dan PPPK tak bisa merokok lagi saat berada di perkantoran milik Pemkot Batu ini. Dan Perda Kota Batu No.10 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan menjadi senjata bagi Tim Satgas KTR untuk menjerat para pelanggar dan memberikan sangsi.
Ketua Tim Satgas KTR Kota Batu, dr Susana Indahwati menyatakan, adanya pelanggaran yang ditemukan di Balaikota Among Tani akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret.
“Dengan perbaikan dan penegakan aturan yang akan lebih dipertegas, lingkungan kerja di Balaikota Among Tani bisa menjadi lebih sehat dan mendukung upaya Pemerintah Kota dalam menciptakan Kota Batu yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warganya,” ujar Susana, Senin (20/1).
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga akan meningkatkan sosialisasi kepada seluruh pegawai dan pengunjung Balai Kota Batu. Hal ini pentingbm dilakukan untuk menanamkan kesadaran akan mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dengan ketegasan penerapan perda KTR yang didukung dengan sosilisasi opltimal maka bukan hal yang berat untuk menciptakan lingkungan Kota Batu yang sehat dan bebas asap rokok.
Diketahui, dalam penerapan Perda KTR, Tim Satgas KTR Kota Batu telah melakukan sejumlah inspeksi mendadak (sidak). Sidak ini dilalukan ke sejumlah perkantoran yang ada di lingkungan Balaikota Among Tani.
Dengan adanya sidak akan bisa dipastikan bahwa Perda Kota Batu No. 10 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah diterapkan dengan baik.
Ada delapan indikator kepatuhan dalam meneraplan kawasan tanpa rokok. Indikator tersebut meliputi, tidak ada orang yang merokok, tidak terdapat ruangan khusus merokok, terdapat tanda larangan merokok yang terlihat jelas, tidak tercium asap rokok, dan tidak terdapat asbak, korek, atau pemantik api.
Selain itu dalam penerapan KTR harus dipastikan tidak ditemukan puntung rokok, tidak terdapat indikasi merek, sponsor, promosi, atau iklan rokok di area KTR.
“Dan yang tak kalah penting, tidak ada penjualan rokok di sarana kesehatan, sarana belajar/sekolah, sarana terkait anak, sarana ibadah, tempat kerja, serta tempat umum dan sarana olahraga, kecuali di pasar modern/mall, hotel, restoran, tempat hiburan, dan pasar tradisional,” jelas Susana.
Diketahui, dalam sidak yang dilakukan, Tim Satgas KTR telah menemukan sejumlah pelanggaran di perkantoran yang ada di balaikota. Diantaranya, ditemukan adanya asbak yang disediakan di beberapa ruang kantor, kurangnya tanda larangan merokok yang terlihat jelas, serta puntung rokok yang dibuang di berbagai tempat seperti pot bunga dan taman.
Temuan ini menunjukkan bahwa penerapan KTR di lingkungan balaikota akan terus diperbaiki. Salah satu langkah penting adalah memperbanyak tanda larangan merokok serta menghilangkan fasilitas yang memfasilitasi kegiatan merokok seperti asbak.
“Kami akan melakukan evaluasi bersama pihak terkait untuk memastikan kawasan Balaikota Among Tani benar-benar menjadi Kawasan Tanpa Rokok,” tandas Susana. [nas.dre]