Segenap aparat keamanan (TNI dan Polri) perlu mempertimbangkan penyergapan lebih “nendang.” Dibanding selama ini yang terkesan masih lembek. Karena disebabkan berbagai pertimbangan, terutama ekses HAM (Hak Asasi Manusia). Padahal KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata), dan kejam terhadap masyarakat sipil. Termasuk menyerang fasilitas kesehatan (rumah sakit), dan lokasi Pendidikan (sekolah). Maka seharusnya kekejaman KKB dapat “ditimbang” dengan UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Terbaru, KKB mengaku bertanggung jawab atas penyerangan terhadap enam orang guru dan tenaga medis di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo. Nyata-nyata menamakan diri sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Sudah bisa digolongkan organisasi makar bersenjata, yang melakukan teror di senatero propinsi Papua Pegunungan. Satu orang dibunuh, dan enam lainnya disiksa. Sekolah dan Puskesmas, dibakar, akhir pekan lalu. Nyata-nyata pula KKB-OPM menggencarkan tindakan terorisme.
Sebagian masyarakat di distrik Anggruk, minta mengungsi. Sebanyak 46 warga sipil dievakuasi Wamena, serta ke kabupaten Jayawijaya, dan ke Sentani. Evakuasi mengungsikan warga sipil menjadi prosedur tetap penyelamatan. Karena sudah sering terjadi kebrutalan KKB, sejak awal September 2021. Pertengahan September 2021 KKB menyerang Puskesmas Kiriwok, kabupaten Pegunungan Bintang.
Di seluruh dunia, petugas medis tidak boleh diserang. Namun KKB benar-benar menyerang petugas medis. Perawat yang terjebak, tertangkap, disiksa, diperkosa, dibunuh dan dilemparkan ke jurang. Maka ke-keji-an luar biasa KKB, wajib segera ditangani dengan operasi gabungan Kepolisian dan TNI secara militer. Karena ke-lembek-an penanganan KKB bisa berdampak menjamurnya KKB baru pada kawasan lain, di luar Papua.
Begitu pula pada Maret 2022. Sebanyak 8 pekerja tower Palapa Timur Telematika (PTT) tewas ditembak KKB di distrik Ilaga, kabupaten Puncak, Papua. Salahsatu pekerja PTT yang menjadi korban serangan KKB, adalah Bebi Tabuni, anak kepala suku Dani (salahsatu suku terbesar di Papua). Belum seluruh jenazah dikebumikan, esoknya KKB sudah berulah lagi di distrik Sugapa, kabupaten Intan Jaya. Pekerja proyek pembangunan rumah Dinas Sosial Pemkab Intan Jaya, diserang secara brutal.
KKB nyata-nyata menyerang, dan menebar ancaman keamanan serius. Dengan menggolongkan realita kriminal bersenjata sebagai terorisme, maka negara dapat melakukan operasi pemberantasan lebih effisien. Sekaligus lebih melindungi rakyat. Aksi teror KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) di Papua, semakin menantang profesionalisme TNI dan Polri. Selama tiga bulan tahun 2022, sudah membunuh 12 orang, termasuk 4 anggota TNI yang gugur.
Terasa seolah-olah KKB “menang perang.” Sebaliknya, operasi keamanan dan ketertiban terasa lembek. Bisa berujung kekhawatiran (dan dugaan), aparat negara gagal melindungi rakyat. Padahal negara memiliki Koopsus TNI, prajurit “pemukul” yang handal. Juga terdapat Densus 88 Polri. Realitanya, korban jiwa bukan hanya rakyat sipil. Melainkan banyak pula prajurit TNI dan anggota Polri, yang gugur disergap KKB.
Korban kalangan prajurit bukan sekadar kalangan personel yang baru bertugas, melainkan juga perwira, hingga Perwira Tinggi! Panglima TNI sudah berjanji akan mengejar pelaku penyerangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diduga kuat, KKB cukup ter-organisir berdasar teritorial, serta dilengkapi senjata api. Seluruhnya berstandar perang. Ulah KKB sudah tergolong ultra extra ordinary crime. Wajib segera ditumpas.
Negara bisa mengerahkan pasukan elit anti terorisme. Termasuk melibatkan Koopsus TNI dengan klasifikasi mahir, dan khusus bertugas menumpas terorisme. Karena keberingasan KKB, bukan kriminal biasa, bukan separatis biasa, juga bukan teroris biasa. Juga bukan bagian dari romantisme separatisme, karena menghindari diplomasi dan penyelesaian politik.
–——– 000 ———