Gresik, Bhirawa
Demi mewujudkan keselamatan berlalu lintas dan infrastruktur jalan yang berkelanjutan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menginisiasi sebuah langkah penting. Bertempat di Rupatama SAR Polres Gresik menggelar Sosialisasi dan Deklarasi Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL). Menandai komitmen dalam memerangi praktik kendaraan kelebihan dimensi dan muatan.
Deklrasi dipimpin Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, bersinergi dengan berbagai pihak. Turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Gresik, perwakilan BPTD Jawa Timur, Dinas PUTR Gresik, Jasa Raharja Cabang Gresik, serta jajaran Satlantas Polres Gresik. Tak hanya itu, sebanyak 37 perusahaan industri dan angkutan barang di Kabupaten Gresik juga turut berpartisipasi, menunjukkan keseriusan semua pihak.
Menurut AKP Rizki yang mewakili Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dan pelaku industri untuk menyamakan persepsi.
”Kegiatan ini bagian dari upaya bersama mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas). Serta menjadikan Gresik, sebagai kabupaten yang bebas dari kendaraan ODOL,” ujarnya.
Usai deklrasi dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Korlantas Polri, yang menguraikan sejumlah rencana aksi strategis yang akan diimplementasikan secara bertahap diantaranya. Pencanangan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan menuju Zero ODOL, penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) antarinstansi terkait untuk memperkuat landasan hukum dan koordinasi. Pemutakhiran data lapangan mengenai keberadaan kendaraan ODOL, untuk memastikan penanganan yang tepat sasaran.
Kemudian penyederhanaan mekanisme penegakan hukum di lapangan, guna efisiensi tindakan. Pembatasan ruang gerak kendaraan ODOL di area rawan seperti pelabuhan, kawasan industri, dan ruas tol, untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan. Tiga tahap pelaksanaan kebijakan Zero ODOL, tahap sosialisasi (1-30 Juni), tahap peringatan (1-13 Juli) dan tahap penegakan hukum melalui Operasi Patuh (14-27 Juli 2025). Puncak acara ditandai pembacaan dan penandatanganan komitmen menuju Indonesia Zero ODOL.
AKP Rizki menegaskan, perwakilan instansi pemerintah dan seluruh perwakilan perusahaan yang hadir. Secara simbolis mengukuhkan keseriusan mereka dalam memberantas praktik ODOL, deklarasi menegaskan posisinya sebagai pelopor dalam gerakan nasional menuju Indonesia yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan dalam bidang transportasi darat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Khusaini mengatakan, dasar hukum larangan ODOL di Gresik sudah jelas, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 134 poin 2, tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat secara tegas melarang praktik ini. Dan sanksi administratif, hingga pencabutan izin perusahaan bisa diberlakukan apabila masih ditemukan pelanggaran. [kim.fen]