32.6 C
Sidoarjo
Monday, October 7, 2024
spot_img

Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Minta Hukuman Seringan-ringannya

Sidoarjo, Bhirawa
Tuntutan jaksa penuntut umum KPK begitu berat. Terdakwa perkara korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, memohon keadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tuntutan jaksa penuntut umum KPK dirasa berat, karena menuntut dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp7 miliar.

Ari Suryono juga mengucapkan permintaan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, agar bisa kembali kepada keluarga dan menjadi ASN Pemkab Sidoarjo kembali.

Dengan tangan tertangkup di antara dua kaki, wajahnya tampak sayu, Ari Suryono, Rabu pagi (18/9), duduk lagi di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, membacakan pembelaanya. Empat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang tajam di sisi kiri.

Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani SH MH dan Hakim anggota Athoillah SH MH serta Ibnu Abas Ali SH MH, sambil duduk, juga menatap dari depan kearah Ari yang tertunduk. Ari Suryono mengucapkan pembelaan pribadi. Kalimat demi kalimat. Selama sekitar 15 menit.

Kepada majelis hakim, Ari Suryono mengaku tidak pernah memerintahkan pemotongan insentif penghasilan pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah atau BPPD Sidoarjo. Baik perintah lisan maupun tertulis.

Sebagai kepala BPPD Sidoarjo sejak 2021, dirinya hanya meneruskan kebiasaan “shodaqoh” itu sejak kepala BPPD Sidoarjo sebelumnya.

“Shodaqoh” itu merupakan kesepakatan bersama. Sekalipun ada yang tidak menyetorkan, kata Ari, dirinya juga tidak pernah mempersulit.

Berita Terkait :  Hari Terakhir Pendaftaran Paslon Pilkada, KPU Situbondo Dijaga Ketat Timgab

“Saya juga tidak pernah memaksa para pegawai untuk menyetorkan uang insentif tersebut,” katanya.

Ari Suryono juga mengaku tidak tahu bagaimana kebiasaan di BPPD Sidoarjo itu berjalan. Segala teknisnya mengikuti tata cara yang selama ini sudah dilakukan.

Suasana sidang hening. Majelis hakim tampak mendengarkan dengan seksama ungkapan pribadi Ari Suryono itu. Begitu pula tim jaksa penuntut umum KPK dan tim penasihat hukum terdakwa. Pengunjung sidang duduk tenang.

“Semua saya sampaikan sejujur-jujurnya. Saya mohon keadilan,” ucap Ari Suryono. Dia juga menuruti permintaan, sehingga tidak bisa berbuat banyak, karena perintah itu.

Ari Suryono merasa tuntutan hukuman 7,5 tahun itu terlalu berat. Mengembalikan uang Rp7 miliar itu sangat berat. Dia memohon keadilan dan mohon hukuman seringan-ringannya.

“Saya juga memohon diberi kesempatan kembali kepada orang tua, istri, anak, dan menjadi ASN sebelum waktu pensiun saya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rikhi Benindo Maghaz , pada Jum at (6/9/2024) lalu, telah membacakan tuntutan terhadap Ari Suryono.

Rikhi menyatakan terdakwa Ari Suryono melanggar pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain tuntutan hukuman 7,5 tahun penjara (7 tahun 6 bulan), lanjut Rikhi, ada denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Mantan kepala BPPD Sidoarjo itu juga diminta membayar uang pengganti Rp7 miliar. Berdasar dakwaan pertama, alternatif, yaitu Pasal 12F jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, ada uang pengganti yang harus dibayar terdakwa.

Berita Terkait :  Tingkatkan Ekonomi, Bupati Mojokerto Resmikan Jalan Penghubung Dua Kecamatan

Apabila terdakwa tidak bisa menggantikan uang pengganti dari barang yang disita dan dilelang, karena belum cukup, maka akan digantikan penjara 3 tahun. [kus.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img