Nurul Muhtadin dan Syafiq Ansori saat menjelaskan hasil rakor, Jumat (13/9) sore.
Tulungagung, Bhirawa.
Bawaslu Tulungagung bertindak cepat dalam menindaklajuti pemasangan logo Pemkab Tulungagung di baliho salah satu pasangan bakal calon kepala daerah (bacakada) di Pilkada Tulungagung 2024. Mereka melakukan rakor, Jumat (13/9) sore dan menghasilkan kesepakatan jika logo terlarang di baliho bacakada harus bersih dalam lima hari.
Komisioner Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, usai rakor Bawaslu bersama bakal paslon, LO parpol dan parpol pengusung yang berlangsung di Kantor Bawaslu Tulungagung itu mengatakan kesepakatan yang pertama adalah tidak mencantumkan logo Pemkab Tulungagung maupun parpol yang bukan pengusung maksimal sampai tanggal 18 September 2024 dan dilakukan secara mandiri. “Apabila melewati tanggal yang telah disepakati akan dilepas oleh pihak yang berwenang yakni penyelenggara Pemilihan dan Satpol PP,” ujarnya.
Selanjutnya, ia menyebut kesepakatan kedua, setelah batas waktu yang ditentukan (tanggal 18 September 2024), apabila ada pihak yang keberatan dengan alat peraga yang telah terpasang, agar melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk ditertibkan
“Sedang kesepakatan ketiga adalah alat peraga yang telah ditertibkan bukan dianggap sebagai alat bukti dan dianggap hilang. Serta kesepakatan ke empat, alat peraga kampanye (APK) agar tidak dipaku di pohon,” paparnya.
Kesepakatan bersama tersebut, tandas Nurul Muhtadin, ditetapkan sebagai yang mengikat bersama paslon. Tak terkecuali partai politik pengusung.
Komisioner Bawaslu Tulungagung lainnya, M Syafiq Ansori, menyatakan penyelenggaraan rakor merupakan upaya responsif dari Bawaslu Tulungagung atas dinamika yang terjadi saat ini. “Ini responsif kami kemudian diselenggarakan rakor,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Wiwik Triasmoro mengucapkan terima kasih pada Bawaslu Tulungagung atas diselenggarakannya rakor dan menghasilkan kesepakatan yang mengikat. Utamanya, atas keluhan PDI Perjuangan terkait baliho bacalon yang mencantumkan logo parpol bukan pengusung.
“Kami sampaikan terima kasih. Kami menunggu lama. Baru kali ini ada kepastian yang ditake over oleh Bawaslu menjadi kesepakatan bersama,” paparnya.
Hadir dalam rakor, selain Komisioner Bawaslu Tulungagung, bakal paslon Santoso – KH Samsul Umam dan perwakilan parpol pengusung empat bakal paslon. Termasuk perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Tulungagung. (wed.hel)