Sumenep, Bhirawa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 861.839 orang. DPS itu ditetapkan melalui rapat pleno dengan agenda Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan DPS Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sumenep.
Komisioner KPU Sumenep Divisi Perencanaan dan Data, Malik Musthafa mengatakan, pihaknya telah menggelar pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024. Total warga yang masuk DPS sebanyak 861.839 orang. “Kemarin, kami sudah menetapkan DPS melalui rapat pleno KPU dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak-pihak terkait,” kata Malik Mustafa, Selasa (13/8).
Malik menyebutkan, ribuan DPS Pilkada ini terdiri dari 407.093 pemilih laki-laki dan 454.746 perempuan tersebar di 334 Desa dan Kelurahan meliputi 27 Kecamatan baik daratan maupun Kepulauan.
Jumlah DPS ini berkurang 15. 300 dibanding pemilih tetap Pemilu 2024 sebab saat itu sebanyak 877.135 orang karena diduga banyak pemilih meninggal dunia dan pindah domisili. “Penyebabnya bukan karena pemilih meninggal dunia saja, tapi pindah domisili. Dan banyak juga yang tercatat pemilih kita terutama santri tercatat dalam pemilih khusus di daerah lain, seperti di Pondok Pesantren yang ada di Situbondo atau Bondowoso dan lainnya,” paparnya.
Sesuai jadwal, lanjutnya, hasil rekapitulasi dan penetapan DPS di tingkat Kabupaten ini, nantinya akan diplenokan ditingkat KPU Provinsi Jawa Timur. Pleno tingkat Provinsi akan dilaksanakan antara 15-17 Agustus. Untuk selanjutnya akan diumumkan guna mendapat tanggapan dan masukan masyarakat. “Selama masa pengumuman, KPU juga melakukan perbaikan DPS sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada 21 September 2024 nanti,” imbuhnya.
Adapun hari H pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2024 ditetapkan 27 November mendatang. [sul.wwn]