Nganjuk, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk Jumat (29/11/2024) kemarin menerima hibah berupa Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan eks barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto kepada Pj. Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna di Pendopo K.R.T Sosro Koesoemo.
Barang Rampasan Negara yang diserahkan kepada Pemkab Nganjuk berupa 67 bidang tanah dengan nilai total keseluruhan Rp27.082.275.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Delapan Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Adapun rinciannya, yakni 31 bidang tanah yang berlokasi di Desa Suru Dusun Puhtulis Kecamatan Ngetos, luas total keseluruhan sebesar 190.524 m2, dengan nilai total asset sebesar 3 milyar 957 juta rupiah.
Kemudian 14 bidang tanah yang berlokasi di Desa Putren Kecamatan Sukomoro, luas total keseluruhan sebesar 30.676 m2, dengan nilai total asset sebesar 22 milyar 346 juta 728 ribu rupiah, dan 22 bidang tanah yang berlokasi di Desa Ngetos Kecamatan Ngetos, luas total keseluruhan sebesar 33.590 m2, dengan nilai total asset sebesar 778 juta 547 ribu rupiah.
Dalam sambutannya Pj. Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, mengungkapkan harapannya agar aset yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.
Sri Handoko menegaskan bahwa barang yang diserahkan bukan hanya sekadar aset yang dipindahkan, melainkan juga sebuah momentum penting bagi pemerintahan Kabupaten Nganjuk.
“Aset ini harus memiliki manfaat yang nyata bagi masyarakat. Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada KPK RI atas hibah yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk,” ujar Sri Handoko Taruna.
Menurut Sri Handoko, serah terima aset ini memiliki makna penting, pertama, untuk mengingatkan seluruh pihak agar penyelenggaraan pemerintahan selalu berjalan dengan baik dan bersih.
“Melalui hibah ini, kita diingatkan bahwa setiap aset negara harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kita harus selalu menjaga integritas dalam menyelenggarakan pemerintahan,” tambahnya.
Kedua, lanjut Sri Handoko, aset yang diterima harus memberikan dampak positif dan langsung dirasakan oleh masyarakat Nganjuk.
“Aset ini harus memberikan manfaat yang konkret bagi masyarakat, termasuk untuk mendukung mereka yang mungkin merasakan dampak dari tindak pidana korupsi. Melalui aset ini, kami berharap bisa turut mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih cepat dan membantu pemulihan ekonomi masyarakat Kabupaten Nganjuk,” tegasnya.
Dengan serah terima ini, Pemkab Nganjuk berharap dapat terus membangun daerah dengan lebih baik dan bersih, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat.
Hal senada disampaikan Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto, Pihaknya berharap kepada Pemerintah Desa yang menerima agar bisa berupaya semaksimal mungkin untuk mengelola dan mengoptimalkan aset tersebut.
Karena KPK akan melakukan monitoring secara rutin terhadap barang yang sudah dihibahkan, yaitu dalam rangka untuk memastikan apakah BMN yang sudah dihibahkan sudah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Upaya yang dilakukan oleh KPK melalui hibah aset rampasan korupsi ini diharapkan dapat memberi kebermanfaatan bagi Pemkab dan masyarakat Nganjuk. Ini merupakan salah satu dari pelaksanaan asas penegakan hukum yang diupayakan KPK,” ujar Mungki.
Lanjut Mungki, kegiatan penyerahan barang rampasan melalui mekanisme hibah merupakan sebuah perjalanan panjang penanganan perkara korupsi. Karenanya, sebelum dihibahkan, barang dan aset rampasan dikelola KPK secara khusus agar nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal. [dro.dre]