31 C
Sidoarjo
Thursday, October 3, 2024
spot_img

Komite II DPRD RI Tolak Keras Kontes Kecantikan Transgender

Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim

Jakarta, Bhirawa
Masyarakat dikejutkan dengan adanya acara kontes kecantikan yang diikuti oleh para transgender dengan nama Miss Beauty Star Indonesia 2024 yang digelar di Grand Ballroom Orchardz Industri Hotel Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2024 lalu. Terkait hal itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim pun menyesalkan acara tersebut yang dinilai sebagai bentuk perilaku yang menyimpang dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan dan agama.

“Peristiwa tersebut tidak sesuai dengan norma-norma kesusilaan dan agama yang dianut di Indonesia. Bahkan banyak tokoh dan pemuka agama yang menentang acara tersebut dilaksanakan, dan menuntut pihak berwajib untuk mengambil tindakan atas kegiatan yang tidak berizin dan dianggap sebagai kegiatan dari perilaku yang menyimpang,” jelasnya.

Senator asal Sumatera Barat ini menjelaskan bahwa Komite III DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang salah satu bidang kerjanya terkait dengan masalah sosial dan keagamaan, menolak dengan keras diadakannya acara tersebut. Apalagi konsep transgender sangat bertentangan dengan ajaran agama dan norma-norma dan nilai yang berlaku di Indonesia.

“Hal ini dapat merusak generasi bangsa di masa depan. Perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak diterima di Indonesia, karena bertentangan dengan norma-norma, nilai dan adat ketimuran yang dijunjung tinggi,” imbuhnya.

Berita Terkait :  Mantan Sekretaris Distan, Jadi Pimpinan Sementara DPRD Tuban

Pelaksanaan kegiatan Kontes Kecantikan Transgender, lanjut Muslim M Yatim, merupakan bagian promosi dari perilaku LGBT. Padahal sudah jelas bahwa perilaku LGBT bertentangan dengan norma-norma dan nilai-nilai yang ada di Indonesia terutama nilai-nilai Pancasila khususnya sila yang pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila pertama ini secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang beragama, dan hampir semua agama tidak memperbolehkan atau mengharamkan adanya praktik LGBT tersebut.

“Beberapa daerah di Indonesia, terutama di wilayah yang menerapkan syariah Islam seperti Aceh, memiliki peraturan yang jelas-jelas melarang adanya perilaku LGBT. Selain itu tindakan pernikahan sesama jenis dan adopsi anak oleh pasangan sesama jenis tidak diakui oleh hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.

Sebagai wakil rakyat, Muslim M. Yatim menekankan bahwa tugas utama DPD RI adalah melindungi dan memelihara nilai-nilai budaya, moral, dan agama yang telah lama menjadi fondasi bangsa Indonesia. Kontes kecantikan transgender, menurutnya, tidak sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut dan berpotensi mengganggu tatanan sosial yang sudah ada.

“Generasi muda adalah masa depan bangsa. Kita harus memastikan bahwa mereka tumbuh dalam lingkungan yang mendukung perkembangan moral dan spiritual yang sehat. Kita tidak boleh membiarkan pengaruh negatif merusak masa depan mereka,” ucapnya.

Senada dengan Muslim M Yatim, Anggota Komite III DPD RI Dailami Firdaus turut mengecam pelaksanaan kontes kecantikan yang diadakan di daerah pemilihannya. Dirinya mengatakan bahwa Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta sudah lalai atau kecolongan dengan adanya tersebut tersebut. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat termasuk dinas terkait harus bersama-sama menjaga dan menguatkan nilai-nilai sesuai agama dan budaya di Indonesia untuk kepentingan generasi muda dari pengaruh-pengaruh negatif.

Berita Terkait :  Pj Bupati Tulungagung Imbau Partisipasi Warga dalam Pilkada Jangan Turun

“Belajar dari kasus kontes kecantikan transgender ini, Komite III DPD RI meminta pemerintah dan pihak aparat penegak hukum agar dapat memberikan sanksi tegas pada pihak penyelenggara dan pihak-pihak terkait yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut,” ucap Dailami yang merupakan Senator asal Daerah Khusus Jakarta ini.

Dailami juga meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif baik di tingkat pusat dan daerah untuk lebih memperkuat pengawasannya atas kegiatan yang dilakukan di tempat-tempat wisata maupun hotel yang bertentangan dengan norma-norma dan nilai yang berlaku di Indonesia tidak terulang kedepannya.

“Harus dipastikan agar kegiatan seperti itu tidak berulang lagi di seluruh wilayah Indonesia karena bisa merusak moral bangsa,” tutup Dailami. (ira.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img