29 C
Sidoarjo
Monday, May 12, 2025
spot_img

Komisi D DPRD Surabaya Desak Izin Usaha Tenan Es Krim Beralkohol Dicabut

DPRD Surabaya, Bhirawa
Kasus penjualan es krimmengandungalkohol di salah satutenan di pusatperbelanjaanPakuwon Trade Center (PTC) Surabaya mendapatsorotantajamdari DPRD Surabaya.
AnggotaKomisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’imendesakPemkotuntukmembatalkanizinusahatenantersebut. Iamenilaipelanggaraniniterlaluseriusuntukhanyaditindakdengansanksiringan.Meskisempatdisegel, tenantersebuthanyadikenaidendaringansebesar Rp300 ribumelaluisidangtindakpidanaringan (tipiring).
“Es krimdengankadaralkohol 3,35 persenitujelasberbahaya, apalagijikadikonsumsianak-anak. Kami tidakingininidianggapenteng,” ujar Imam usai hearing di ruangKomisi D DPRD Surabaya, Selasa (22/04/2025).
Menurut Imam, Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdaganganmemungkinkanpenerapansanksilebihberat, termasukdendahingga Rp50 jutaataupidanakurungantigabulan.
Legislator dariPartaiNasdeminimenegaskan, bahwaPemkotmemilikidasarhukumuntukmencabutizinusahaberdasarkanprinsipcontrario actus.
“Kalau izindiberikanpemerintah, makapemerintah juga berhakmembatalkannyajikaditemukanpelanggaran. Ini penting agar adaefekjera,” tegasnya.
Komisi D juga menyorotipemberianizin ‘risikorendah’ kepadatenantersebut, meskidalampraktiknyamenjualprodukdengankandunganalkoholtinggi. Salah satuvarian rasa es krimbahkandiketahuimengandungcampuranalkoholhingga 40 persen.
“Kita haruscekulangseluruh proses perizinannya, mulaidarikebersihantempatproduksi, komposisibahan, hinggastandarkesehatannya. Jika merekamengajukanizinulang, prosesnyaharuslebihketat,” ujar Imam.
Imam juga memintasupayamanajemen PTC sebagaipemilik dan penyediatempat juga harusbertanggungjawab.
“Kalau adapelanggaran di rumahkita, masa kitatidaktahu-menahu? Pihak mal harusdipanggil dan dimintaiketerangan. Merekatidakbisalepastangan,” terangnya.
Imam menekankansupayaPemkotbertindaktegastanpapandangbulu. “Jangansampaihanyapelakukecil yang ditindak, sementarakalaumelibatkanpihakbesarmalahtakut. Semuaharusdiprosessama rata,” tegasnya.
Komisi D juga mengajakmasyarakatturutmengawasiperedaranprodukpangan, terutama yang dikonsumsianak-anak. Imam berharapkasusinimenjadipelajaranbersama. [dre]

Berita Terkait :  Layanan Publik di Polresta Malang Kota Dipantau Ombudsman RI Perwakilan Jatim

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru