25 C
Sidoarjo
Thursday, December 18, 2025
spot_img

Ketua Panja Komisi IV DPR RI Temukan Harga GKP Tiga Daerah Jatim Diatas Rp6500 Ribu per-Kilogram

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman saat memimpin kunjungan kerja Panitia Kerja Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR RI ke salah satu penggilingan swasta di Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (11/07/2025).

Kota Kediri, Bhirawa.
Komisi IV DPR RI temukan harga gabah kering panen (GKP) di Kota Kediri pada awal Juli 2025 ini, melampaui Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram.

Para pedagang di kota ketiga terbesar di Provinsi Jawa Timur setelah Kota Surabaya dan Malang itu, membeli gabah petani Rp7.400 per Kg. Di beberapa wilayah, bahkan Rp7.500 per kg. Sementara, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras kualitas medium masih tetap diangka Rp12.500 per Kg.

“Harga pembelian GKP oleh sektor swasta jauh melampui HPP, semestinya jadi bagian dalam sistem peringatan dini (early warning sistem-red) pemerintah, untuk masuk mengintervensi pasar,” terang Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman.

Hal itu dikatakan Alex saat memimpin kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR RI ke salah satu penggilingan swasta di Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat, Jumat (11/07/2025).

Menurut Alex yang juga Ketua Panja Penyerapan Gabah dan Jagung, jika pemerintah membiarkan swasta membeli GKP jauh diatas HPP, yang terjadi selanjutnya adalah harga jual beras dari swasta yang melebihi HET.

Berita Terkait :  Prajurit Kodam V/Brawijaya Dituntut Waspada Sikapi Perkembangan Situasi

“Jika ini yang terjadi, artinya pemerintah membiarkan para pengusaha kita masuk jerat hukum. Ini akan kontraproduktif bagi ekosistem bisnis dalam kerangka mendukung swasembada pangan yang jadi salah satu target Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” terang ketua PDI Perjuangan Sumbar itu.

Diketahui, HPP GKP sesuai Keputusan Kepala Bapanas No 2 Tahun 2025 yang efektif berlaku tanggal 15 Januari 2025, ditetapkan sebesar Rp6.500 per Kg oleh pemerintah. Harga ini berlaku untuk pembelian gabah oleh Perum BULOG dan perusahaan swasta.

Rincian HPP merujuk Keputusan Kepala Bapanas No 2 Tahun 2025:
1) Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp6.500 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%
2) GKP di penggilingan sebesar Rp6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%
3) Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%
4) GKG di gudang Bulog sebesar Rp8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%
5) Beras di gudang Bulog sebesar Rp12.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 100% kadar air maksimal 14% butir patah maksimal 25%, dan butir menir maksimal 2%.

Sementara, jika swasta menjual beras di atas HET, selain dicap sebagai pedagang nakal, juga bakal dijerat denga Pasal 56 Undang-Undang Pangan dengan hukuman berupa pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha maupun denda.

Berita Terkait :  Sambut MBG, DPRD Kota Malang Fokus Pengawasan dan Pendampingan

Jika kemudian dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hukuman terberat 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Membuat harga gabah ditingkat petani pada harga yang menjanjikan keuntungan, merupakan kewajiban pemerintah. Begitupun melindungi swasta yang merupakan penggerak utama perekonomian,” nilai anggota DPR RI Dapil Sumbar I itu. (ira,van.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru