30.3 C
Sidoarjo
Friday, July 11, 2025
spot_img

Kepolisian Daerah Jawa Timur Ungkap Jaringan Jual Beli Konten Pornografi Anak

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menunjukkan barang bukti kasus jual beli konten pornografi, Jumat (13/6). foto: abednego/Bhirawa.

Polda Jatim, Bhirawa
Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap praktik jual beli konten pornografi anak. Dari pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial ASF, warga Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pelaku ini menyebarluaskan foto dan video bermuatan pornografi anak secara daring sejak Juni 2023. Yakni memanfaatkan akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity.

“Akun tersebut digunakan pelaku untuk mempromosikan kanal Telegram dan aplikasi Potatochat miliknya secara berbayar,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (13/6).

Dijelaskannya, setiap anggota yang ingin bergabung dalam kanal tersebut dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu. Bahkan, hingga saat ini pelaku diketahui mengelola sebanyak 15 kanal Telegram dan satu aplikasi Potatochat.

Dimana aplikasi tersebut berisi sekitar 2.500 video pornografi anak, dengan total anggota mencapai lebih dari 1.100 orang. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menerima pendapatan sebesar Rp550 juta dari pendaftaran anggota, belum termasuk keuntungan lain yang mencapai sekitar Rp10 juta per bulan,” jelasnya.

Selama dua tahun menjalankan aksinya, sambung Jules, keuntungan yang diperoleh pelaku selama menjalankan aksinya diperkirakan mencapai Rp240 juta. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan siber, terutama yang menyasar anak-anak sebagai korban.

Berita Terkait :  Penasehat Presiden Beberkan Kondisi Kampung Haji Indonesia di Makkah

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” tegasnya. [bed.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru