Sidoarjo, Bhirawa.
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo nanti akan berkirim surat kepada 322 desa yang ada di Kabupaten Sidoarjo, supaya kendaraan plat merah yang berada di desa segera dibayar pajaknya.
Kepala Bidang Pajak 3 BPPD Kabupaten Sidoarjo, Supriyanto, mengatakan saat ini BPPD Sidoarjo akan mempersiapkan regulasinya lebih dulu. Kemudian juga akan mempersiapkan data berapa jumlah kendaraan plat merah yang ada di desa, yang harus segera melunasi piutang pajak kendaraannya.
“Karena pajak kendaraan ini sangat potensi sekali terhadap peningkatan PAD bagi Kabupaten Sidoarjo,” kata Supriyanto, Kamis (13/2) kemarin, disela -sela kegiatan sosialisasi opsen PKB dan opsen BBNKB kepada 15 kepala desa di pendopo kecamatan Buduran.
Menurut Supriyanto, pada tahun 2025 ini opsen PKB dan opsen BBNKB, menjadi pajak daerah bagi Kabupaten Sidoarjo. Pada tahun 2025 ini, Pajak daerah itu, berpeluang untuk menambah PAD bagi Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp386 miliar.
Di Jawa Timur, hasil pajak yang diperoleh Kabupaten Sidoarjo dari opsen PKB dan opsen BBNKB itu, berada pada peringkat nomor dua setelah Kota Surabaya. Petugas Samsat, dari UPT Bapenda Jatim di Sidoarjo, Mahfud Arif, mengatakan di wilayah Kecamatan Buduran ada sekitar 4000 an jenis kendaraan plat merah, putih dan kuning, masih belum membayar pajaknya.
Pastinya untuk jumlah plat merah, dirinya mengaku tidak bisa menyebut angka dengan pasti. khusus kendaraan plat merah, rata-rata pihak desa merasa kesulitan, karena kendaraan tersebut merupakan kendaraan hibah. Juga kondisi kendaraan, fisiknya banyak yang rusak.
Camat Buduran, Suprayitno, mengatakan opsen PKB dan opsen BBNKB ini sangat potensi menambah PAD bagi Kabupaten Sidoarjo. Maka itu, dirinya akan menyampaikan kepada warga desa supaya tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan.
Sekretaris Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Heru Prasetyo, mengatakan di kantornya ada 3 kendaraan plat merah. Dua diantarnya roda dua dan satu roda empat. Ketiganya tidak ada tunggakan pajak kendaraan. [kus.wwn]