25 C
Sidoarjo
Monday, December 23, 2024
spot_img

Kenaikan UMP 6,5%, Pakar Ekonomi: Akan Berdampak pada Daya Beli Masyarakat


Surabaya, Bhirawa
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Kenaikan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Kebijakan ini pun menurut Pakar Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr Sri Herianingrum SE MSi, dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Prof Sri mengatakan, kenaikan ini akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja serta menambah kemampuan konsumsi masyarakat. Selain itu, konsumsi yang meningkat juga akan memicu pertumbuhan permintaan dan penawaran, yang pada akhirnya berkontribusi pada kenaikan pendapatan per kapita dan nasional.

Namun, Prof Sri juga mengingatkan pentingnya pengelolaan kenaikan UMP agar kedepan tidak menjadi beban jangka panjang. Pemerintah harus menjaga stabilitas ekonomi dengan strategi yang jelas untuk mendukung pertumbuhan secara berkelanjutan dan jangka panjang.

“Kenaikan UMP ini juga memberikan tantangan besar bagi sektor usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menyebut, usaha mikro yang mendominasi ekonomi Indonesia menghadapi tantangan besar akibat kenaikan ini. Maka perlu dukungan pemerintah berupa kemudahan akses bahan baku, insentif pajak, dan program subsidi lainnya,” jelasnya.

Prof Sri menekankan pentingnya efisiensi menjadi kunci bagi pelaku usaha untuk menghadapi dampak kenaikan UMP. Pengelolaan komponen produksi, seperti bahan baku dan tenaga kerja, harus dapat terlaksana secara optimal. Dukungan pemerintah melalui insentif sangat penting untuk menjaga kelangsungan bisnis.

Berita Terkait :  Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Raih Anugerah KPID Jatim

Prof Sri mencatat di antara negara ASEAN, Indonesia berada di peringkat keempat dalam tingkat UMP, di bawah Singapura, Brunei, dan Malaysia. ”Pemerintah harus meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan seiring dengan kenaikan UMP. Dan pentingnya menjaga keseimbangan agar kenaikan upah tidak memicu pemutusan hubungan kerja (PHK),” tegasnya.

Prof Sri berharap, pemerintah terus mendukung sektor usaha dengan insentif pajak dan kebijakan lainnya untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, kenaikan UMP tidak hanya soal penyesuaian upah, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperbaiki distribusi pendapatan dan mendorong peningkatan daya saing tenaga kerja.

“Kenaikan UMP harus menjadi instrumen untuk memperbaiki distribusi pendapatan sekaligus meningkatkan daya saing tenaga kerja,” tandasnya. [ina.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img