26 C
Sidoarjo
Saturday, January 4, 2025
spot_img

Kembali Merebak, Disnak Jatim Antisipasi Peningkatan Kasus PMK di 30 Kabupaten/Kota


Pemprov, Bhirawa
Kasus Penyakit Mulutr dan Kuku (PMK) pada hewan ternak dilaporkan kembali merebak di Jawa Timur. Pemprov jatim dalam hal ini Dinas peternakan Jawa Timur telah melakukan sejumlah kebijakan antisipasi dan penanganan.

Kepala Dinas Peternakan Jatim, Indyah Aryani, Kamis (2/1) , menyampaikan berdasarkan laporan dari petugas kesehatan hewan di Kabupaten/Kota telah dilakukan penyidikan atas laporan munculnya kembali kasus penyakit menular khususnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada bulan November – Desember 2024 di 30 Kabupaten/Kota.

Ke 30 daerah itu adalah Kabupaten Kediri; Kabupaten Jember; Kabupaten Tulungagung; Kabupaten Ngawi; Kota Madiun; Kabupaten Pacitan; Kabupaten Pamekasan; Kabupaten Sumenep; Kabupaten Trenggalek; Kabupaten Bangkalan; Kabupaten Banyuwangi.

Selain itu kasus PMK juga ditemukan di Kabupaten Lumajang; Kabupaten Bondowoso; Kabupaten Gresik; Kabupaten Jombang; Kota Malang; Kota Batu; dan Kota Probolinggo.

Kemudian juga ada di Kabupaten Probolinggo; Kabupaten Lamongan; Kabupaten Bojonegoro; Kabupaten Pasuruan; Kabupaten Malang; Kabupaten Mojokerto; Kabupaten Nganjuk; Kabupaten Probolinggo; Kabupaten Situbondo; Kabupaten Tuban; Kabupaten Ponorogo; dan Kabupaten Blitar.

Lebih lanjut, Kadisnak , Indyah menyebut pada bulan November – Desember 2024 dilaporkan adanya kasus PMK di beberapa provinsi di Indonesia termasuk Provinsi Jawa Timur. Total kasus PMK yang telah terlaporkan di Jawa Timur selama dua bulan terakhir (November-Desember 2024) adalah sebanyak 6.072 kasus dan sebanyak 282 ekor diantaranya terlaporkan mati.

Berita Terkait :  Miliki 299 Desa Mandiri, Perlu Dukungan SDM Berkualitas untuk Tumbuh Kembang

“Rata-rata laporan kasus PMK di Jawa Timur pada bulan Desember telah mencapai di atas 100 kasus/hari, ” kata Indyah.

Terkait merebaknya kembali kasus PMK ternak ini , Indyah menjelaskan pihak Disnak Provinsi Jatim telah melakukan penanganan terhadap ternak yang sakit telah dilakukan dengan memberikan terapi suportif berupa analgesik, antipiretik, vitamin dan antibiotik.

Beberapa kabupaten juga telah dilakukan pengambilan sampel dan dilakukan pengujian di Balai Besar Veteriner Wates dan Balai Besar Veteriner Farma PUSVETMA Surabaya sebagai laboratorium rujukan PMK di Indonesia dengan menunjukkan hasil positif terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sesuai dengan Surat Jawaban Hasil Uji Balai Besar Veteriner Wates 06093/PK.310/F.4.D/12/2024 tanggal 5 Desember 2024 Hasil Positif PMK Kabupaten Lumajang.

Dan berdasarkan Surat Jawaban Hasil Uji Balai Besar Veteriner Farma PUSVETMA Surabaya Nomor:31008/PK.310/F.4.A/12/2024 dan seterusnya sampai dengan Nomor: 31025/PK.310/F.4.A/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 hasil positif PMK untuk Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Lamongan.

Selanjutnya Indyah juga mengingatkan agar peternak mngetahui sejumlah gejala klinis dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebagai antisipasi dan segera melaporkan pada Disnak stempat . gejala tersebut adalah berikut adanya kelemahan dan kepincangan akut pada kelompok hewan peka; adanya air liur yang berlebihan, terlihat menggantung, air liur berbusa di lantai kendang; lepuh/vesikel dan atau erosi didalam mulut, lidah, gusi, nostril, kulit sekitar teracak kaki dan/atau pada puting susu.

Berita Terkait :  Kagumi Aneka Produk Mamin di Pusat Oleh-oleh Bu Rudy, Khofifah: UMKM Berkontribusi 59,18 Persen bagi PDRB Jatim

Selain itu gejala diikuti demam tinggi mencapai 410C.; hewan dalam keadaan sakit dan lebih sering berbaring; dan penurunan produksi susu (pada sapi perah) yang drastis.

Wabah PMK yang melonjak di Jatim , lanjut Indyah juga dikarenakan faktor pancaroba pada awal Desember 2024. Melihat lonjakan tersebut Disnak Jatim telah melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder untuk melakukan penanganan, diantaranya rapat bersama jajaran OPD Pemprov Jatim, Kementerkan Pertanian terkait dengan ketersediaan vaksinasi dan dropping obat obatan pada hewan ternak.

Indyah Aryani juga menyampaikan, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pernah terjadi di Jawa Timur pada tahun 2022 dan telah ditetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 tanggal 30 Mei 2022 dan secara nasional wabah PMK juga telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian melalui KEPMENTAN Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tanggal 25 Juni 2022.

Setelah dilakukan serangkaian pengendalian secara terstruktur melalui program vaksinasi dan pengobatan serta pengawasan lalu lintas ternak, maka PMK pada tahun 2023 sudah dapat dikendalikan dan sesuai dengan KEPMENTAN 311 tahun 2023 status wabah PMK diturunkan menjadi tertular. [rac.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img