30.6 C
Sidoarjo
Saturday, July 12, 2025
spot_img

Kejati Jatim Terima Berkas Dugaan Penggelapan Ijazah Eks Pegawai CV Sentoso Seal

Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menerima Tahap I (pelimpahan berkas perkara) dugaan penggelapan 44 ijazah mantan karyawan CV Sentosa Seal. Tahap I dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ini diterima Kejati Jatim sejak Jumat (13/6) lalu.

”Betul, baru kami terima (berkas, red) Jumat pekan lalu. Sebelumnya, pada 14 Mei 2025 kami terima dulu SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Selasa (17/6).

Setelah menerima berkas, Windhu menjelaskan, Kejati Jatim telah menunjuk beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nantinya, Jaksa yang ditunjuk ini akan mengkaji dan meneliti berkas perkara dugaan penggelapan yang menyeret nama Jan Hwa Diana.

”Saat ini, Jaksa masih melakukan pemeriksaan berkas dari penyidik Kepolisian,” jelasnya.

Berdasarkan KUHAP, Jaksa mempunyai waktu tujuh hari untuk meneliti berkas perkara. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum memberitahukan pada penyidik Kepolisian, apakah berkas tersebut lengkap atau tidak.

”Jika berkas belum lengkap, Kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P19), disertai petunjuk dari Jaksa. Tapi jika sudah lengkap alias P21, kami tinggal menunggu pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polisi ke Kejaksaan,” tandasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 44 mantan karyawan CV Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana melapor ke Polda Jatim, buntut kasus penahanan ijazah. 44 eks karyawan Diana tersebut ditemani oleh kuasa hukum melapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim pada Selasa (22/4).

Berita Terkait :  Pimpinan MPR Dukung Diplomasi Hijau Presiden Prabowo Bangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

Puluhan mantan karyawan diana itu melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana. Pertama, dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tiga akun Facebook, aplikasi Kita Lulus dan Instagram.

Kedua, dugaan tindak pidana penggelapan. Setelah melewati proses interview dan dinyatakan lolos, pekerja diminta untuk menyerahkan ijazah. Jika tidak, karyawan dapat mengganti dengan bayar Rp2 juta. Ketiga, dugaan tindak pidana penghilangan barang milik orang lain. [bed.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru