29.7 C
Sidoarjo
Saturday, July 12, 2025
spot_img

Kejari Naikkan Status Dugaan Korupsi DPUPP Situbondo Menjadi Penyidikan


Situbondo, Bhirawa
Ada kabar mengejutkan dari proses penyelidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Kabupaten Situbondo. Institusi penegak hukum tersebut menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, Rabu sore (11/6). Itu diungkap setelah Kejari Kabupaten Situbondo resmi mengeluarkan press release kemarin.

Informasi yang berhasil dihimpun Bhirawa menyebutkan, upaya Kejaksaan Negeri Situbondo membongkar praktik korupsi di DPUPP Kabupaten Situbondo cukup lama. Kala itu, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2023–2024 yang ada di Bidang Sumber Daya Air dan Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Kabupaten Situbondo.

Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Purnama, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal mengatakan, dugaan kasus korupsi ini telah masuk ke tahap penyidikan. “Langkah ini diambil setelah tim jaksa penyelidik menemukan cukup bukti adanya peristiwa pidana berdasarkan hasil ekspose internal Kejaksaan Negeri Situbondo,” ujar Huda.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sambung Huda, di temukan pada bidang Sumber Daya Air dan bidang Bina Marga tahun anggaran 2023 dan 2024. Penelusuran penyidik bermula dari indikasi penyimpangan pada pengadaan barang dan jasa di Bidang Sumber Daya Air. Nah, penyelidikan berkembang saat tim jaksa menemukan adanya pola berulang. “Terutana pada program-program pembangunan jalan dan infrastruktur lainnya di Bidang Bina Marga,” ungkap Huda.

Berita Terkait :  Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Raih Best Performance Water Company Petpamsi Awards 2024

Di kedua bidang ini, lanjut Huda, diketahui mulai tahun anggaran 2023–2024, pengadaan barang dan jasa yang mencakup berbagai proyek fisik dan non-fisik, seharusnya dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas. Namun yang terjadi dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Kami menduga ada pihak yang memanfaatkan jabatan dan posisinya untuk ikut serta baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” terang Huda.

Meski sedang intens menyidik kasus besar, sambung Huda, Kejari Situbondo menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak akan menghambat proses pembangunan dan pengadaan barang/jasa yang tengah berjalan di Pemkab Situbondo tahun 2025.

“Sebaliknya, langkah ini justru merupakan bentuk dukungan konkret agar pengelolaan keuangan daerah berjalan lebih bersih, efektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” urai Huda.

Huda kembali melanjutkan, pihaknya menghormati proses pembangunan. Akan tetapi jangan dijadikan program strategis sebagai tameng untuk kebal hukum.“Kami berdiri untuk mendukung pembangunan yang bersih, bukan pembangunan yang sarat dengan manipulasi,” beber Huda.

Terbongkarnya dugaan korupsi di Bidang Sumber Daya Air dan Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Situbondo ini, imbuh Huda, menjadi sinyal kepada seluruh pejabat dan pemangku kepentingan agar tidak khawatir dalam menjalankan tugas selama dilakukan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang serta peraturan yang berlaku.

Berita Terkait :  Tingkatkan Edukasi Kripto, OJK Dorong Penguatan Literasi Keuangan bagi Mahasiswa

“Kami meminta kepada seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini, baik pejabat aktif maupun pihak kontraktor dan atau penyedia jasa agar bersikap kooperatif, dan memberikan keterangan yang jujur. Selain itu, tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya penyidikan dugaan korupsi ini,” jelas Huda.

Segala bentuk upaya perintangan terhadap proses penyidikan ini, kata Huda, akan di proses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. “Jangan main-main dengan hukum. Karena Kejari Situbondo menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Setiap pihak tetap memiliki hak-hak hukum yang dilindungi sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Huda. [awi.why]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru