30 C
Sidoarjo
Saturday, October 5, 2024
spot_img

Kedua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Malang Lolos Maju di Pemilukada Serentak 2024

Perwakilan pengurus DPC PDIP Kab Malang saat mengambil berkas yang menyatakan jika Bapaslon Salaf lolos maju di Pilbup Malang, di Kantor KPU Jalan Panji, Kec Kepanjen, Kab Malang.

Kab Malang, Bhirawa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang sudah melakukan penelitian berkas persyaratan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang yang menjadi peserta di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak 2024. Sedangkan dua Bapaslon tersebut yakni HM Sanusi-Hj Lathifah Shohib dan H Gunawan-dr H Umar Usman.

Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, Senin (16/9), kepada wartawan mengatakan, bahwa berkas persyaratan dua Bapaslon Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang, Sanusi-Latifa (Salaf) dan Gunawan-Umar (Gus) dinyatakan lengkap, dan lolos untuk sebagai peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang 2024. “Artinya, berkas persyaratan kedua Bapaslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat. Dan administrasi kedua Bapaslon sudah lengkap semua dan dinyatakan memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Kabupaten Malang, yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang,” terangnya.

Dijelaskan, pihaknya sudah mengumumkan kepada publik terkait kedua Bapaslon Salaf dan Gus telah memenuhi persyaratan maju di Pilkada Kabupaten Malang. Selain itu, pihaknya juga mengumumkan melalui Surat KPU Nomor 458/PL.02.2-Pu/3507/2024, yang mana kedua Bapaslon berstatus bukan terpidana dan bukan mantan terpidana. Sehingga mereka kita nyatakan telah memenuhi persyaratan administrasi sebagai calon peserta Pilbup Malang. Namun, KPU masih belum menetapkan mereka sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang, karena masih ada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat yang harus dilalui.

Berita Terkait :  Mengintip Legacy Bupati Mundjidah Kini jadi Sarana Bermain Pelajar hingga Warga Jombang

“Tahapan yang sudah dilalui sejak Minggu (15/9) hingga Sabtu (21/9). Dan jika ada

masyarakat yang ingin memberikan masukan dan tanggapan terkait persyaratan Bapaslon bisa menyampaikan aspirasinya melalui laman infopemilu.kpu.go.id,” ujar Marhaendra, biasa dipanggil Dika.

Dia menegaskan, ketika ada masyarakat yang memberikan masukan dan tanggapan, masyarakat juga diminta melampirkan identitas dan bukti yang mereka miliki. Hal ini apa yang sudah kita umumkan yakni terkait persyaratan administrasi dan dokumennya. Sedangkan dalam tahapan ini, kedua Bapaslon juga akan diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Dan klarifikasi tersebut berdasarkan tanggapan masyarakat, selanjutnya KPU Kabupaten Malang akan memutuskan Bapaslon bisa ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang atau tidak.

“Kami masih memberikan kesempatan kepada masyarakat jika ada tanggapan, dan jika nanti sudah kita berikan kesempatan dan tidak ada tanggapan, maka tahapan selanjutnya, KPU akan melanjutkan tahapan berikutnya,” tutur Dika.

Perlu diketahui, tanggapan masyarakat selain melalui laman resmi KPU, masukan dan tanggapan masyarakat juga bisa disampaikan melalui helpdesk KPU Kabupaten Malang di nomor Whatsapp (WA) 085331511086. Dan tanggapan juga bisa disampaikan langsung di Kantor KPU Kabupaten Malang yang berlokasi di Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. (cyn.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img