29 C
Sidoarjo
Friday, October 4, 2024
spot_img

Kantor DPRD Nganjuk Sepi, Alat Kelengkapan Dewan Belum Terbentuk

Nganjuk, Bhirawa.
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk tampak lenggang pada Senin (11/09/2024). Padahal, masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 telah dimulai sejak pelantikan sebagai anggota dewan terpilih pada tanggal 30 Agustus 2024 kemarin yang mengangkat Ketua DPRD sementara Drs. H. Gondo Hariyono MSi dan H. Ulum Basthomi, SAg.. MSI sebagai wakilnya.

Hingga saat ini, alat kelengkapan dewan (AKD) seperti pimpinan definitif, komisi-komisi, dan badan-badan memang belum terbentuk. Hal ini menyebabkan kinerja DPRD menjadi terhambat.

Ketua DPRD Nganjuk sementara, Gondo Hariyono , mengatakan bahwa pembentukan AKD terkendala oleh belum adanya kesepakatan antar fraksi. “Kami masih melakukan pembahasan dan lobi-lobi antar fraksi untuk mencapai kesepakatan,” ujarnya.

Gondo berharap, pembentukan AKD dapat segera dilakukan agar DPRD dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. “Kami juga ingin segera bekerja untuk melayani kepentingan masyarakat Nganjuk,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Nganjuk, Anang Agus Susilo, S. Kep. NS, M. Kes mengatakan bahwa pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antar fraksi untuk membahas pembentukan AKD. “Kami berharap, dalam waktu dekat ini AKD dapat segera terbentuk,” ujarnya.

Lambatnya pembentukan AKD di DPRD Nganjuk mendapat sorotan dari masyarakat. Mereka menilai, hal ini menunjukkan ketidakseriusan anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya.

“Kami kecewa dengan kinerja DPRD yang lamban. Padahal, banyak masalah di Nganjuk yang membutuhkan perhatian dan solusi dari DPRD,” kata salah seorang warga, Mulyono.

Berita Terkait :  Realisasi Penerimaan PBB-P2 Bojonegoro Capai 58,31 Persen

Mulyono berharap, anggota DPRD dapat segera menyelesaikan masalah internal mereka dan fokus pada tugas utama mereka, seperti pembuatan peraturan daerah, penganggaran dan fungsi kontrol legeslatif terhadap eksekutif dapat segera di laksanakan.

“Bukannya lamban, tetapi prosedur dan tahapan administrasi yang harus dilalui memang harus di setujui oleh Gubernur Jawa Timur dulu dan itu memakan waktu kurang lebih 1 bulan, kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat proses itu”, ungkap Anang saat di temui di ruangannya Rabu (11/09/2024).

Mau cepat ataupun lambat proses pembentukan AKD, ke 49 anggota dewan terpilih secara hormat tersebut tetaplah orang-di atas rata-rata, mereka mendapatkan hak dan fasilitas terlebih dahulu baru bekerja, (dro.fen)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img