29 C
Sidoarjo
Tuesday, October 22, 2024
spot_img

Kabinet Koalisi Besar

Presiden Prabowo sudah dilantik, dan telah memiliki banyak “pembantu” dalam Zaken Kabinet. Akan menjadi susunan Kabinet pemerintahan Indonesia ke-42. Asal personel bukan cuma dari Koalisi Indonesia Maju, melainkan juga dari berbagai parpol yang berseberangan saat Pilpres 2024. Termasuk di dalamnya terdapat personel PKB, dan PDI-P. Beberapa Kementerian akan dipecah, sehingga akan menambah jumlah Menteri. Serta terdapat beberapa Wakil Menteri dalam satu Departemen. Kini terdapat 47 Kementerian.

Mengangkat Menteri, menjadi wewenang mutlak Presiden, dijamin konstitusi. UUD pasal 17 ayat (2) menyatakan, Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Namun untuk kelembagaan Kementerian tidak bisa dibentuk semau gue. Melainkan harus melalui undang-undang (UU), diatur dalam UUD pasal 17 ayat (4). Maka Presiden Prabowo harus tunduk pada UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Pembidangan urusan Kementerian tercantum dalam pasal 5, dalam 3 ayat.

Terdapat pula “warning,” pada pasal 6, bahwa, “Setiap urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri.” Selanjutnya pada pasal 15, dinyatakan, “Jumlah keseluruhan Kementerian ā€¦ paling banyak 34 (tiga puluh empat).” Menjadi perdebatan, karena konon, Indonesia masa kini, membutuhkan pengurusan Kementerian yang lebih spesifik. Serta diurus lebih profesional, dan intens.

Nampaknya, saat ini dibutuhkan kelembagaan Kementerian yang lebih banyak, lebih dari 34 Kementerian. Maka UU Nomor 39 Tahun 2008, harus diubah. Terutama pasal 15, yang membatasi jumlah Kementerian sebanyak 34 lembaga. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Kementerian Negara telah disepakati dalam rapat paripurna DPR. Telah ditetapkan menjadi UU. Di ujungnya, Presiden Jokowi telah menandatangani UU Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (pada 15 Oktober 2024).

Berita Terkait :  Lindungi Anak dari Kekerasan di Era Digital

Diantara perubahan, adalah, menyisipkan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri. Boleh, namun harus didasarkan pada sub-urusan pemerintahan, sepanjang memiliki keterkaitan. Yang paling strategis, adalah, perubahan pasal 15 (dan penjelasannya), jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan Presiden. Sehingga tak ada lagi batas jumlah kementerian.

Maka Presiden, bisa membentuk Kementerian, sesuai kebutuhan program yang telah dijanjikan. Termasuk pembentukan Kementerian, dan mengangkat Menteri baru, dalam perjalanan pemerintahan. Bisa jadi, dalam seratus hari akan dilakukan reshuffle kabinet. Banyak “mutiara” dari daerah belum bisa diajak masuk Kabinet. Karena masih banyak personel yang memiliki elektabilitas tinggi, sedang mengikuti Pilkada (Pemilihan Gubernur).

Paslon Pilkada Gubernur di seantero Jawa, diikuti oleh personel dengan kategori VVIP. Misalnya, tiga Srikandi yang bertarung di Jawa Timur, dikenal sebagai pekerja keras. Sekaligus memiliki kompetensi mumpuni. Begitu juga dua Cagub di Jawa Tengah, merupakan personel TNI dan Polri yang terbaik sebagai Perwira Tinggi. Begitu pula di Jakarta, dua Paslon, dengan level kredibilitas tinggi. Seperti ditawarkan kepada Cagub Jakarta Pramono Anung untuk memimpin kelembagaan Badan, pada pemerintahan.

Hal yang sama bisa pula ditawarkan kepada Ridwan Kamil. Manakala gagal dalam Pilkada Jakarta. Sehingga Presiden terpilih, Prabowo Subianto, harus sabar menunggu sampai Pilkada selesai. Sedangkan susunan Kabinet harus sudah terisi penuh, pada 20 Oktober 2024, ber-iringan dengan pelantikan Presiden. Maka bisa jadi, tak lama akan diperlukan kocok ulang anggota kabinet untuk memasukkan “mutiara” dari daerah.

Berita Terkait :  "Wajib Aman" di Smelter

Pengangkatan sebagai Menteri, niscaya bagai kependekan pepatah Inggris, “No free lunch,” (tidak ada makan siang gratis). Setiap Menteri wajib menjalankan visi Presiden, tanpa menyusupkan visi pribadi.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img