25.6 C
Sidoarjo
Monday, May 19, 2025
spot_img

Jual Istri demi Bayar Hutang, Pria Asal Tuban Diringkus Polres Lamongan

Lamongan, bhirawa
Seorang pria berinisial ABA (26), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban diringkus Polres Lamongan atas. kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan praktik prostitusi. Ironisnya, korban merupakan istrinya sendiri, berinisial SS (27) yang dijual kepada pelanggan.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam keterangan tertulis menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di penginapan DiFa Homestay, Jl Raya Babat-Bojonegoro, Kecamatan Babat, Lamongan.

”Pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas sedang melakukan kring serse dan mendapat informasi masyarakat adanya praktik prostitusi dan perdagangan orang di lokasi itu,” jelas AKBP Agus, Rabu (23/4).

Petugas lalu melakukan pengecekan dan menemukan pasangan bukan suami istri sedang berada di kamar.Setelah dilakukan interogasi, terungkap bahwa perempuan tersebut adalah istri sah dari ABA dan dipekerjakan untuk melayani pelanggan dengan tarif antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per sekali kencan.

”Pelaku menjual istrinya sendiri dengan alasan ekonomi. Ia mengaku memiliki hutang sebesar Rp40 juta dan harus membayar cicilan setiap bulan,” ungkap Kapolres Lamongan.

Modus operandi pelaku menawarkan istrinya melalui media sosial seperti Facebook dan aplikasi Michat. Pelaku bahkan mengaku telah menjual istrinya sedikitnya enam kali sejak awal tahun 2024, di berbagai wilayah seperti Tuban, Surabaya, dan Lamongan.

Berita Terkait :  UB dan Universitas Szczecin Identifikasi Genus dan Spesies Baru Mikroalga

Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp700 ribu, saldo aplikasi DANA senilai Rp300 ribu, dua unit handphone, dua alat kontrasepsi bekas pakai, serta satu sprei bermotif bunga.

Saat ini, tersangka ABA ditahan di Polres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 10 jo Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

”Kami akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perdagangan orang, termasuk yang melibatkan kekerasan dan eksploitasi dalam rumah tangga,” tegas AKBP Agus. [yit.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru