Sampang, Bhirawa.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sampang menanggapi pleidoi yang diajukan terdakwa Irham Nurdayanto, eks Pj kepala Desa (Kades, Ragung, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang.
Dalam sidang lanjutan beberapa waktu lalu selasa (24/9/24), perkara pencemaran nama baik eks Wabup Sampang Abdullah Hidayat tersebut, JPU menolak pleidoi terdakwa.
JPU Suharto membacakan tanggapan pleidoi tersebut di hadapan majelis hakim PN Sampang.
“JPU menolak terhadap pleidoi yang diajukan oleh penasihat hukum (PH) terdakwa Irham,” tegasnya.
Suharto menyatakan, pihaknya sudah melakukan telaah pleidoi yang diajukan terdakwa sebelum menolaknya.
JPU tetap bersikukuh menuntut terdakwa sesuai dengan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, Kamis (12/9).
“Kami tetap berpatokan pada tuntutan awal yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya,” tuturnya.
Disebutkan, mantan Pj Kades Ragung itu dituntut Pasal 311 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan.
Meski begitu, putusan hukuman untuk terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim.
“Kami menyesuaikan dengan pembuktian di persidangan. Teruntuk keputusannya gimana, nanti bergantung pada putusan majelis hakim,” ungkapnya.
Agus Suyono selaku penasihat hukum terdakwa Irham menghargai keputusan yang diambil oleh JPU. Pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan pleidoi yang diajukan terdakwa dalam putusan.
“Nanti keputusan apa kata majelis hakim. Mudah-mudahan majelis hakim dapat mengabulkan permohonan pleidoi kami,” harapnya.
Pasca pembacaan tanggapan JPU, agenda selanjutnya adalah putusan. Majelis Hakim PN Sampang mengagendakan sidang terakhir Kamis (26/9). [lis.dre]