Gresik, Bhirawa
Akhirnya hering antara pembeli unit Apartemen Icon Gresik, dengan pembeli bisa dilaksanakan dalam hering di gedung DPRD. Meski jalanya rapat cukup alot, akhirnya di sepakati 9 rekomendasi diantaranya pembeli unit di Tower B yang dipindahkan ke Tower A harus tanpa tambahan biaya.
Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir mengatakan, bahwa hering tertunda satu bulan karena permintaan manajemen icon apartemen belum siapa.
Dan sekarang bisa, meski rapat cukup lama akhirnya sepakat 9 poin. Diantaranya, developer memberikan Kompensasi 3 persen dari pembayaran jika ada keterlambatan penyerahan sertifikat pembangunan.
Kemudian, kompensasi akan diberikan oleh developer berupa biaya service charge. Sesuai dengan besaran 3 persen setelah dibentuknya P3SRS, selanjutnya.
Proses pemecahan SPPT dari developer ke Uluser menunggu revisi pertelaan, yang diajukan oleh pihak Developer selambatnya 21 Mei 2025.
Proses AJB dilakukan setelah pembayaran BPHTB dan PPH (2.5%), dengan keterangan BPHTB kewajiban pembeli dan PPH menjadi kewajiban developer.
“Kami berharap kesepakatan yang menjadi rekomendasi dalam rapat hering, berjalan dengan baik. Dan himbauan pada pemilik dan manajemen icon apartemen, dewan akan tetap memantau dalam pelaksanaanya,” ujarnya.
Pembeli Icon Apartemen Harriso mengatakan, bahwa sebelum hering di DPRD. Sempat dimediasi beberapa kali namun buntu, akhirnya mengadu pada dewan.
Sebab AJB dan sertifikat hak milik yang sampai detik ini selama 5 tahun, tidak pernah diberitahu dan tidak pernah diberikan. Padahal itu mempunyai aspek hukum kuat, untuk kita sebagai pembeli yang sudah lunas.
“Pada saat penjualan pihak developer menjanjikan akan memberikan AJB 6 bulan, setelah pelunasan. Apabila mengalami kendala maka diundur selama 1 tahun, dan semua sudah lunas sejak tahun 2020. Total ada 792 orang, belum dapat semua,” ungkapnya. [kim.dre]