30 C
Sidoarjo
Wednesday, November 6, 2024
spot_img

Giliran Mantan Wabup Tulungagung Daftar di KPU sebagai Calon Bupati

Iringan hadrah mengantarkan pasangan Gatut Sunu – Ahmad Baharudin saat mendaftar sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2024 di KPU Tulungagung, Rabu (28/8).

Tulungagung, Bhirawa.
Setelah mantan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, kemarin mendaftar di KPU Tulungagung sebagai calon bupati (cabup) yang diusung oleh empat partai politik (parpol), kini giliran mantan Wakil Bupati (Wabup) Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo mendaftar sebagai cabup juga dalam kontestasi Pilkada Tulungagung 2024. Gatut Sunu melakukan pendaftaran di KPU Tulungagung, Rabu (28/8), besama pasangannya, Cawabup Ahmad Baharudin, yang merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung.

Tiga parpol yang mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar dan PKS. Jumlah suara sah ketiga parpol itu di Pileg 2024 lalu sebanyak 186.206 suara.

Gatut Sunu menyatakan pendaftarannya bersama Ahmad Baharudin sudah diterima oleh KPU Tulungagung. “Diterima dengan baik dan lancar. Selanjutnya kami mohon doa restu dan dukungannya,” ujarnya.

Soal keanggotaan dia di PDI Perjuangan, Gatut Sunu menyerahkan sepenuhnya pada DPP PDI Perjuangan. “Semua kita serahkan pada DPP masing-masing,” katanya singkat tanpa merinci lebih jauh.

Seperti diketahui, Gatut Sunu terpilih sebagai Wakil Bupati Tulungagung sisa masa jabatan 2018 – 2023 setelah diusung oleh PDI Perjuangan. Ia saat itu mengalahkan calon lainnya yakni Panhis Yodi Wirawan dari Partai Nasdem dalam pemilihan di DPRD Tulungagung.

Berita Terkait :  Hari Remaja Internasional, Khofifah Ajak Kaum Muda Terus Beradaptasi dan Menajamkan Kemampuan di Bidang Digital Informasi dan Teknologi

Sedang Ahmad Baharudin yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Tulungagung periode 2024 – 2029 juga menandaskan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan. “Sudah saya sudah mengajukan surat pengunduran diri,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani, menyatakan berkas paslon dengan akronim Gabah (Gatut Sunu Wibowo – Ahmad Baharudin) sudah memenuhi syarat untuk diterima sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2024 oleh KPU Tulungagung. Termasuk syarat suara sah parpol pengusung yang harus memenuhi 49.902 suara.

“Tiga parpol pengusung paslon Gabah mempunyai suara sah sebanyak 186.206 suara. PKS mempunyai suara sah sebesar 36.022. Kemudian Partai Golkar 65.923 suara dan Partai Gerindra sejumlah 84.261 suara,” paparnya.

Secara terpisah, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Sodik Purnomo, mengatakan dengan mendaftarnya Gatut Sunu sebagai cabup dari partai lain selain PDI Perjuangan, maka dia sudah bukan lagi anggota PDI Perjuangan.

“Sesuai aturan internal partai ya beliau bukan lagi anggota partai (PDI Perjuangan),” tandasnya.

Diakui Sodik, selama ini DPC PDI Perjuangan tidak pernah mengeluarkan KTA atas nama Gatut Sunu. Ia menduga KTA PDI Perjuangan Gatut Sunu berasal dari wilayah lain. (wed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img