26 C
Sidoarjo
Monday, October 7, 2024
spot_img

Gelapkan Dana Sewa Mobil Untuk Judi Online, Laki-Laki Ini Diamankan Polisi


Probolinggo, Bhirawa
Seorang warga Kelurahan Sumberwetan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo inisial MS (29 th) diamankan oleh jajaran Polres Probolinggo Kota akibat tergoda judi online dan menggelapkan uang sewa kendaraan elf dan Hiace milik salah satu kepala desa di Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo.

“Senin kemarin jajaran kami berhasil mengamankan seorang warga Sumberwetan terkait dengan penggelapan uang sewa 2 kendaraan milik salah satu Kepala desa di Kec. Gending. MS kita amankan di sekitaran rumahnya sekitar jam 21.00 WIB.” Ungkap Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah Jumat (19/7) pagi.

Zainullah selaku Kasihumas menjelaskan, bahwa kejadian ini berawal dari kerjasama yang dilakukan oleh MS dengan korban S yang dimulai dari tahun 2022. S menitipkan 2 mobil yaitu Elf dan Hiace kepada MS untuk dikelola MS di persewaan mobil Exotic Java Adventure.

“Jadi diawal, MS ini lancar menyetorkan setoran sewa mobil kepada S. MS ini bekerja memang sebagai driver di Exotic Java dan mobil dari S juga ditaruh oleh MS di Exotic Java untuk dioperasionalkan. Namun, pemilik Exotic Java tidak tahu bahwa pemilik mobil ini adalah S.” Terang Zainullah.

Zainullah mengatakan, bahwa uang setoran yang seharusnya diberikan kepada S mulai Agustus sampai dengan Desember 2023 ini sudah terhenti total.

S yang berusaha menagih selalu di hindari oleh MS dengan berbagai alasan. Jumlah tunggakan yang menjadi tanggungan dari MS sebanyak Rp57 juta.

Berita Terkait :  DPS Pilkada Kota Blitar Capai 120 Ribu Pemilih

“S ini sebenarnya sudah berusaha untuk berkomunikasi dan menagih kepada korban. Namun, MS ini selalu berdalih dengan alasan sibuk atau uang masih belum masuk,” ucapnya

Selain mengamankan MS, jajaran Polres Probolinggo Kota juga mengamankan barang bukti berupa 14 (empat belas) lembar bukti transfer uang sewa kendaraan dari rekening an. DA dengan tujuan ke rekening an. MS sejumlah Rp57.150.000.

Atas perbuatannya, MS akan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. [fir.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img