Kabupaten Malang, Bhirawa
Pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang berkantor di Kantor Bupati Malang, di Jalan Panji, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, mulai mengakhawatirkan kondisi gedung yang memiliki 9 lantai.
Karena dalam gedung tersebut, salah satunya tidak memiliki tangga darurat. Sehingga jika terjadi peristiwa darurat akan menyulitkan para pegawai untuk menyelamatkan diri, sebab jalur evakuasi tidak ada.
Bahkan, dalam gedung itu juga sering terjadi trouble pada lift atau elevator sebagai alat transportasi vertikal yang berfungsi untuk mengangkut orang atau barang dari satu lantai ke lantai lain pada gedung bertingkat.
Sedangkan gedung Pemkab Malang tersebut terdapat dua lift, dan yang satu sering trouble. Dan beberapa waktu lalu lift anjlok, namun tidak membawa korban.
Yang saat itu, di dalam lift terdapat seorang pejabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang.
Demikian yang disampaikan, salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Malang, yang meminta namanya diinisialkan, yakni SYK, Senin (30/12), kepada Bhirawa.
Menurutnya, sehingga dengan tidak ada tangga darurat, maka dirinya meminta kepada dinas terkait untuk segera membuat tangga darurat, hal ini untuk mengantisipasi terjadinya insiden.
Selain itu, dirinya juga meminta untuk segera memperbaiki atau mengganti lift agar para pegawai yang naik turun gedung aman dan nyaman.
Sebab, lanjut dia, angga darurat merupakan salah satu standar keselamatan gedung bertingkat yang harus ada. Tangga darurat atau fire escape berfungsi sebagai jalur evakuasi yang aman dan cepat untuk menyelamatkan diri saat terjadi musibah di dalam gedung.
“Kami sangat mengkhawatirkan ketika terjadi insiden kebakaran yang tidak kita inginkan, dan gedung tidak memiliki tangga darurat, maka akan sulit untuk menyelamatkan diri,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran Artificial intelligence (AI), bahwa gedung bertingkat lebih dari tiga lantai harus memiliki minimal dua tangga darurat.
Karena tangga darurat merupakan salah satu standar keselamatan gedung bertingkat yang harus ada. Tangga darurat (fire escape) berfungsi sebagai jalur evakuasi yang aman dan cepat untuk menyelamatkan diri saat terjadi musibah di dalam gedung.
Sedangkan pada gedung bertingkat dengan lantai lebih dari tiga, setidaknya harus mempunyai dua buah tangga darurat. Hal ini bertujuan agar saat terjadi peristiwa darurat, banyaknya penghuni gedung bisa dengan mudah melewati tangga tanpa perlu berdesak-desakan pada satu tangga yang dapat menimbulkan kepanikan.
Dan pintu tangga darurat harus terbuat dari bahan tahan api minimal 2 jam. Dan pintu juga harus dilengkapi dengan lampu yang tetap menyala saat listrik padam, dan petunjuk arah keluar berupa tulisan keluar atau exit.
Selain itu, juga harus ada tata letak, seperti tangga darurat harus dipisahkan dari ruang lain, namun mudah diakses. Selanjutnya, yang harus diperhitungkan yakni lebar tangga darurat harus cukup lebar agar banyak orang bisa keluar dari gedung dengan cepat.
Serta tinggi tangga darurat harus jelas dan konsisten, serta tangga darurat harus dilengkapi dengan pegangan (handrail). Sehingga tangga darurat pada gedung bertingkat sudah diatur dengan regulasi terkait jalur evakuasi bangunan di Indonesia, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tata Bangunan Gedung. [cyn.dre]