26 C
Sidoarjo
Thursday, December 26, 2024
spot_img

DPRD Kabupaten Madiun Rapat Paripurna dengan Tiga Agenda

Kabupaten Madiun, Bhirawa.
DPRD Kabupaten Madiun Jumat (29/11) menggelar rapat paripuna dengan 3 agenda, yakni Rapat Paripurna Penetapan Raparda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Madiun tahun 2024-2044. Agenda kedua, rapat paripurna penandatanganan kesepakatan pimpinan DPRD dan Pj Bupati Madiun terhadap APBD TA 2025, dan agenda tiga adalah Rapat Paripurna penyampaian jawaban PJ Bupati Madiun terhadap 3 Raperda Non APBD Kabupaten Madiun TA 2024.

Rapat paripurna DPRD ini, dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, dihadiri pimpinan dan anggota dan Forkopimda. Sedangkan hadir dari ekskutif, Pj Bupati Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto, Pj Sekda, Sodik Hery Purnomo, staf ahli bupati, asisten sekda, para pimpinann OPD dan para camat se-Kabupaten Madiun.

Sebelum penandatanganan kesepakatan antara DPRD dan PJ Bupati Madiun terhadap APBD TA 2025, disampaikan laporan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah oleh Budi Wahono.

Berdasarkan kesepakatan, proyeksi Raperda APBD TA 2025, yakni pendapatan daerah sebesar Rp 2,077 triliun, belanja daerah Rp 2,1 triliun dan pembiayaan daerah yang bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah Rp. 96 miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp 6,5 miliar.

Menurut Budi Wahono, Pendapatan Daerah Rp 2,077 triliun dihadapkan dengan Belanja Daerah sebesar Rp 2,1 triliun maka terdapat defisit anggaran Rp 90 miliar. Apabila defisit anggaran tersebut dihadapkan dengan surplus pembiayaan netto sebesar Rp 90 miliar, maka anggaran menjadi berimbang.

Berita Terkait :  Pemkab Tulungagung Tak Permasalahkan Foto Paslon Kenakan Batik Seragam ASN

Kemudian rapat dilanjutkan dengan jawaban Pj Bupati Madiun terhadap pandangan umum Fraksi DPRD terkait 3 Raperda Non APBD Kabupaten Madiun TA 2024. Diantaranya, Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Raperda Perubahan atas Perda 2/2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan Raperda Penyelenggaraan Sumur Resapan dan Biopori di Kabupaten Madiun. [dar.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img