Kab Kediri, Bhirawa.
DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama atas Raperda APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2025, bersamaan dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 .
Ruang Graha Sabba Canda Bhirawa paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kedir serta Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, ST, yang didampingi Sekretaris Daerah, Asisten, serta para kepala SKPD. Rapat dipimpin oleh Murdi Hantoro, SE, MM., selaku Ketua DPRD Kabupaten Kediri dengan didampingi oleh Ketut Gutomo, SH., dan Drs. Sigit Sosiawan, SE Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri.
Rapat diawali dengan penyampaian laporan BaPemperda atas pembahasan Program Pembentukan Perda Tahun 2025, dan dilanjutkan penyampaian laporan dan pendapat Badan Anggaran atas pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Sebelum meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD, Ketua DPRD selaku pimpinan rapat menyampaikan kesimpulan rapat pada Pembicaraan Tingkat Pertama atas pembahasan bersama terhadap Raperda APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2025 tersebut.
Pertama, berdasarkan Laporan Badan Anggaran, yang mana dalam laporannya Badan Anggaran telah mendapat masukan dari Fraksi-Fraksi, pada prinsipnya baik DPRD maupun Bupati, pada dasarnya telah mempunyai kesamaan pendapat, dan tidak ada perbedaan, baik sisi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Sehingga DPRD Kabupaten Kediri pada dasarnya telah sepakat, dan menyetujui terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Kedua, dari aspek legal formal maupun redaksional, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang sudah dibahas bersama-sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah telah layak dan memenuhi syarat untuk segera ditetapkan dan disetujui bersama. Ketiga Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 setelah mendapatkan persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD hari ini, hendaknya segera ditindaklanjuti dengan proses evaluasi Gubernur Jawa Timur.
Sebelum menutup rapat paripurna, Pimpinan DPRD juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran, BaPemPerda dan Pemerintah Daerah, serta seluruh peserta rapat atas kerja sama dan perhatiannya, sehingga pembahasan bersama atas Raperda APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2025, serta Penetapan Program Pembentukan Perda Tahun 2025 bisa diselesaikan dan mendapatkan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD tepat waktu, sebelum batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. “Raperda tentang APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2025 yang sudah disetujui bersama, hendaknya segera ditindaklanjuti Pemerintah Daerah dengan proses evaluasi Gubernur Jawa Timur” terang Murdi Hantoro.[van.adv]