30 C
Sidoarjo
Saturday, October 5, 2024
spot_img

Dinsos Jatim Mantapkan Kerja Sama Pengelolaan Pondok Lansia Dinsos P3A Kota Madiun

Kota Madiun, Bhirawa.
Dinas Sosial (Dinsos) Jatim mengadakan rapat pertemuan dengan Dinsos, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Madiun, membahas finalisasi draft perjanjian kerjasama dalam pengelolaan Pondok Lansia Kota Madiun, Senin (19/8).

Pertemuan yang diadakan Aula Gedung A Dinsos Jatim ini merupakan rapat koordinasi lanjutan, setelah Dinsos Jatim menyatakan siap untuk membantu Dinsos P3A Kota Madiun dalam hal pengelolaan Pondok Lansia. Kepala Dinsos Jatim Dra Restu Novi Widiani MM yang diwakili Sekretaris Dinsos Jatim Yusmanu SST menjelaskan, sebenarnya untuk penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) lansia dalam panti merupakan wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Selama ini, Pemprov Jatim diketahui memberikan bantuan kepada lansia di luar panti dengan program andalan, Program Keluarga Harapan (PKH) Plus. Sedangkan untuk lansia di dalam panti, Pemprov Jatim memberikan pelayanan melalui tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) klaster lansia yang dikelola Dinsos Jatim.

“Kami sebenarnya sudah punya tujuh UPT untuk lansia di seluruh Jatim. Tapi untuk saat ini, kuotanya sudah penuh. Dan ini ada Pemerintah Kota Madiun yang membangun Pondok Lansia. Niat baik mereka sudah ada, tinggal kita legalkan melalui perjanjian kerja sama ini,” ujar Yusmanu.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Budi Wibowo SH MH menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun sendiri sudah sejak lama melakukan berbagai upaya untuk penanganan lansia di daerahnya.

Berita Terkait :  Antusias, Pelamar CPNS di Bojonegoro Tembus 13.800 Orang

“Pemerintah kita memang sudah sejak lama memberikan perhatian lebih kepada lansia. Perjalanan kita sampai saat ini sangatlah panjang. Dari beberapa tahun lalu, kita anggarkan untuk sarana dan prasarana yang ada di Pondok Lansia, juga dalam hal ke depannya,” paparnya.

Dalam perjanjian kerjasama tersebut, disepakati bahwa Dinsos Jatim mempunyai kewajiban yang dijabarkan dalam lima poin. Salah satunya adalah memberikan monitoring dan evaluasi kepada Dinsos P3A Kota Madiun terhadap pelayanan dan penanganan lanjut usia di Pondok Lansia Kota Madiun.

Dinsos Jatim pun berhak untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dari Dinsos P3A Kota Madiun mengenai pengelolaan Pondok Lansia, program, kegiatan, pelayanan, dan penanganan lansia yang diselenggarakan di Pondok Lansia Kota Madiun secara berkala.

Pada rapat finalisasi draft perjanjian kerjasama ini, hadir pihak Biro Hukum Provinsi Jatim, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim, Biro Perekonomian Provinsi Jatim, dan Inspektorat Provinsi Jatim.

Sedangkan, dari Pemkot Madiun hadir pihak Dinsos P3A Kota Madiun, Bagian Hukum

Pemkot Madiun, Bagian Pemerintahan Pemkot Madiun, Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Madiun, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Pemkot Madiun, serta Bagian Pengadaan Barang Jasa dan Administrasi Pembangunan Pemkot Madiun.[rac,dar.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img