29 C
Sidoarjo
Friday, October 4, 2024
spot_img

Dilantik Jadi Mensos, Gus Ipul Mundur dari Wali Kota Pasuruan


Kepemimpinan Sementara Dilimpahkan ke Wakil Wali Kota
Pasuruan, Bhirawa
Drs H Saifullah Yusuf (Gus Ipul) resmi mengemban jabatan sebagai Menteri Sosial RI (Mensos) usai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/9).

Tentu saja, pelantikannya sebagai Mensos membuat Gus Ipul harus melepaskan jabatannya sebagai Wali Kota Pasuruan yang telah diduduki sejak tahun 2021.

“Per hari ini juga, saya mundur sebagai Wali Kota Pasuruan, otomatis itu,” ujar Gus Ipul, usai pelantikan di Kompleks Istana Kepresidenan.

Gus Ipul mengaku mendapat kabar ditunjuk menjadi Mensos sejak dua hari kemarin. Terkait pengunduran dirinya, pihaknya tidak mempermasalahkan. Karena, ia juga tidak mengikuti kontestasi Pilwali Kota Pasuruan 2024.

“Pengangkatan sebagai menteri ini merupakan satu kepercayaan. Sehingga, saya juga tidak meneruskan di Kota Pasuruan,” kata Gus Ipul.

Sekjen PBNU tersebut dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102P Tahun 2024 tentang pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju Periode tahun 2019-2014 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 September 2024.

Ia menggantikan Tri Rismaharini yang mundur sebagai Menteri Sosial sebelumnya usai mendaftarkan diri untuk Bakal Calon Gubernur Jawa Timur di Pilkada 2024.

Pengangkatan Gus Ipul sebagai Menteri Sosial RI tidak akan mengganggu roda pemerintahan Pemkot Pasuruan.

Pasalnya, kepempinan Kota Pasuruan sementara ini dipegang oleh Wakil Wali Kota Pasuruan, H Adi Wibowo.

Berita Terkait :  Pemkot Surabaya Berpartisipasi dalam Forum CFCI di China

“Kami pastikan tidak akan mengganggu administrasi pemerintahan di lingkungan Pemkot Pasuruan,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dam Statistik Kota Pasuruan, Imam Subekti, Rabu (11/9).

Status Adi Wibowo sendiri masih sebagai Wakil Wali Kota Pasuruan. Meski demikian, Adi memiliki kewenangan untuk memimpin administrasi pemerintahan.

“Per 11 September 2024 ini, Gus Ipul sudah tidak bisa menandatangani surat-surat administrasi Pemkot Pasuruan. Wakil Wali Kota yang menggantikan,” jelas Imam Subekti.

Terkait apakah nantinya Adi Wibowo bakal diangkat sebagai Plt Wali Kota Pasuruan, menurut Imam, hal tersebut menjadi kewenangan Pemprov Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri.

Di sisi lain, Adi Wibowo saat ini juga mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Wali Kota Pasuruan yang akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 22 September 2024 besok.

“Apabila memasuki masa kampanye, beliau akan cuti di luar tanggungan negara. Nanti Pemerintah Provinsi Jawa Timut yang akan menyiapkan pejabat sementara,” kata Imam Subekti. [hil.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img