26 C
Sidoarjo
Thursday, December 18, 2025
spot_img

Cegah Rekening “Tidur”

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), memblokir puluhan juta rekening dormant (terbengkalai). Karena lama tidak ber-transaksi, bagai lelap “tidur” sampai lebih tiga bulan. Konon pembekuan rekening “tidur” sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan. Termasuk untuk tindak pidana jual beli rekening, pencucian uang, korupsi, dan transaksi narkotika. Walau beberapa puluh juta rekening sudah diaktifkan kembali. Sisanya, masyarakat bisa mengajukan peng-aktifan kembali.

Serta-merta pembekuan menyebabkan syok beberapa pemilik rekening. Terjadi kegaduhan. Sampai Presiden Prabowo memanggil Kepala PPATK. Sebab, banyak orangtua yang memilih membuka rekening untuk masa depan anak-anak. Tidak pernah diutak-atik sampai beberapa tahun. Simpanan uang dibiarkan mengendap di bank, dengan keyakinan aman. Transaksi hanya bersifat internal ke-administrasi-an, berupa pertambahan jumlah simpanan (hasil bunga), dan potongan pajak.

PPATK menjamin, walau rekening “tidur” telah diblokir, isi dalam rekening tidak menyusut. Terjamin tidak berkurang. Namun sebenarnya, jaminan keamanan merupakan kewajiban negara. Sudah pula dibentuk tugas dan fungsi LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Lembaga independen ini bertujuan melindungi simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Bahkan LPS juga memiliki pijakan regulasi lex specialist, berupa UU Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpinan.

LPS telah menjadi konsekuensi logis perbankan pada level nasional dan global. Sebagai komitmen menjamin seluruh kewajiban bank, termasuk hasil pengelolaan simpanan masyarakat nasabah. Kebutuhan LPS perlu ditopang regulasi yang kokoh selevel UU (Undang-Undang). Bukan sekadar Perpres. Namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya mens rea pengelola bank, dan masyarakat debitur yang bersekongkol dengan bank.

Berita Terkait :  Longsor di Sampang Akibatkan Pondasi Rumah Warga Rusak Berat

Seiring krisis moneter tahun 1998, pemerintah bersama DPR menerbitkan UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Di dalamnya mengamanatkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bertujuan terutama melindungi simpanan nasabah nilai kecil. Karena berdasarkan data distribusi simpanan per-akhir tahun 2006, rekening bersaldo sama atau kurang dari Rp100 juta mencakup lebih dari 98% rekening simpanan. Tetapi LPS memerlukan sandaran hukum lebih kokoh. Maka diterbitkan lex specialist UU Nomor 24 Tahun 2004 Tentang LPS.

Krisis moneter dan ekonomi terjadi lagi pada tahun 2008. Sebagai respons cepat, Pemerintah kemudian menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan. mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS. Semula berdasar UU LPS pasal 11 ayat (1), simpanan yang dijamin sebesar Rp 100 juta. PP meningkatkan pagu jaminan menjadi Rp 2 milyar.

Bahkan telah terdapat tervisi UU LPS menjadi UU Nomor 7 Tahun 2009. Pagu jaminan simpanan berubah lagi, bukan hanya sebesar Rp 2 milyar. Melainkan fleksibel. Dalam lampiran UU Nomor 7 Tahun 2009, memuat tentang Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Pada pasal I, mengubah pagu fleksibel, dengan beberapa ketentuan. Yakni, terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan (rush), terjadi terjadi inflasi yang cukup besar, dan kegentingan krisi moneter yang lain.

Jaminan keamanan simpanan nasabah, telah cukup kokoh. Jaminan bukan fungsi PPATK, melainkan oleh LPS. Sehingga pemblokiran “rekening dormant” tidak bisa dilakukan oleh PPATK. Bahkan dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM). Terbukti, hanya sehari setelah mengumumkan pemblokiran, PPATK serta-merta menjadi “bulan-bulanan” netizen. Sampai viral anekdot, “istri yang tidak digunakan selama 3 bulan akan disita negara.”

Berita Terkait :  Pemkab Gresik Perkuat Kebijakan dan Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Eliminasi TBC

Pemblokiran sebanyak puluhan juta rekening, bukan sepele. Bahkan sangat berpotensi menimbulkan rush. Maka PPATK wajib segera membuka blokir seluruh rekening yang dibekukan, secara otomatis.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru