30 C
Sidoarjo
Saturday, October 5, 2024
spot_img

BPJS Ketenagakerjaan Malang Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris Pekerja Pemkot Malang

Malang, Bhirawa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Pekerja Penerima Insentif Pemkot Malang di Wilayah Kelurahan Kedungkandang Kota Malang.

Santunan klaim diserahkan oleh Pj Walikota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat MM dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo SE, MM dalam acara Ngobrol Bareng Mbois Ilakes (NGOMBE) yang diselenggarakan di Kelurahan Kedungkandang beberapa waktu yang lalu.

Dalam kesempatan ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Raya Widodo menyampaikan Santunan ini sebagai bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah kepada pekerja rentan dimana secara ekonomi tidak mampu.

Iurannya hanya Rp10.260 setiap bulan yang dibayarkan oleh Pemkot Malang selama tahun 2024.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya peserta BPJS Ketenagakerjaan Dan kami mengucapkan terimakasih kepada Pemkot Malang yang telah menginisiasi dan mengcover pekerja rentan. Harapannya dapat ditingkatkan untuk melindungi pekerja rentan yang belum tercover,” imbuhnya.

Menurutnya, hampir 100 persen dari 38 kota dan kabupaten di Jawa Timur telah mengcover pekerja rentan. Baik melalui APBD dan DHBCHT.

“Sebab disisi lain, keluarga ahli waris harus tetap melanjutkan kehidupannya. Sehingga pemerintah hadir melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini jika terjadi risiko,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut diserahkan kepada 3 orang ahli waris pekerja rentan yang iurannya dibiayai APBD Kota Malang yang meninggal dunia karena sakit, masing-masing mendapatkan manfaat 42 juta.

Berita Terkait :  Optimalkan Layanan Kesehatan, Bank Jatim Bangun Taman RSUD dr Soedono

Saat ini sedang diupayakan oleh Pemkot Malang dan BPJS Ketenagakerjaan Malang untuk perlindungan seluruh pekerja rentan yang ada di Kota Malang melalui dana DBHCHT tahun 2024.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.

Santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman.

Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta pungkas Widodo. [geh.iib]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img