Gresik, Bhirawa
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan), melakukan inovasi memberikan kemudahan pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan pembayaran auto debit, kemudahan layanan untuk meminimalisir terjadinya tunggakan pembayaran iuran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan auto debit menjadi solusi yang efektif untuk peserta yang memiliki kesibukan tinggi. Pendaftarannya mudah saja, cukup mengakses aplikasi mobile JKN, dapat diunduh di App Store dan Play Store.
Peserta juga dapat datang ke kantor BPJS Kesehatan, atau ke bank langsung. Dengan pembayaran metode seperti, peserta tidak perlu khawatir lupa sehingga peserta terhindar dari denda pelayanan.
“Auto Debit, adalah inovasi baru memberikan kemudahan lagi para peserta JKN. Untuk pekerja bukan penerima upah atau PBPU, atau peserta mandiri. Untuk menghindari kendala saat peserta dalam mengakses layanan kesehatan, kartu JKN tidak aktif.” Ujarnya.
Untuk denda pelayanan, akan muncul apabila peserta terlambat membayar iuran bulan sebelumnya. Masa denda pelayanan 45 hari, misalnya peserta terlambat bayar iuran bulan lalu, dibayarkan bulan ini. Status peserta akan aktif, namun tertulis dalam masa denda pelayanan 45 hari.
Artinya, dalam masa 45 hari, membutuhkan layanan rawat inap. Maka diwajibkan membayar denda pelayanan 5 persen biaya INACBG’s, dikalikan jumlah bulan menunggak maksimal 12 bulan. Apabila dalam masa 45 hari, tidak membutuhkan pelayanan rawat inap tetap bisa menggunakan kartu JKN nya.
Ditambahkan Janoe Tegoeh Prasetijo, BPJS Kesehatan dalam mengelola dana secara lebih efisien, dapat meningkatkan tingkat kepatuhan berlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat. Administrasi pembayaran menjadi lebih sederhana, dan beban antrian di kantor cabang dapat dikurangi proses pelayanan menjadi lebih lancar.
Sukma Ramadhani (26), peserta JKN mengatakan, bahwa inovasi auto debit sangat terbantu di tengah kebiasaannya yang sering lupa bayar. Sekarang tidak perlu khawatir karena sudah otomatis terpotong, dari rekening dan jika sewaktu-waktu sakit bisa menggunakan JKN. [kim.kt]