Rudi Kristiawan
Sebagai bagian dari berkah Natal sebanyak enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, diusulkan untuk mendapatkan Remisi Keringanan Natal 2024.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan mengatakan, ada sebanyak tujuh orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana di Rutan Situbondo yang beragama Nasrani.
“Dari tujuh orang itu, enam orang yang kami usulkan. Sementara yang satu orang sudah menjalani hukuman pokok, tinggal hukuman subsider,” ujar Rudi.
Rudi kembali menjelaskan, untuk remisi Natal tidak diberikan kepada narapidana yang beragama selain Nasrani, sedang menjalani subsider, belum menjalani 6 bulan masa pidana, ekspirasi kurang dari tanggal pemberian remisi dan masih dalam proses remisi susulan atau perbaikan.
“Ya untuk di Rutan Situbondo ada sebanyak 440 WBP. Namun hanya ada tujuh WBP yang beragama nasrani. Remisi untuk Natal ini kami berikan mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan lama masa hukuman,” pungkas Rudi Kristiawan. [awi.gat]