25 C
Sidoarjo
Friday, December 6, 2024
spot_img

Bawaslu Ungkap Hasil Pengawasan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo pada Pilkada Serentak 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma’ruf bersama salah satu komisioner memberikan beberapa catatan hasil pengawasan pada pada tahapan pilkada serentak Kamis (26/9).

Situbondo, Bhirawa.
Bawaslu Kabupaten Situbondo menggelar press release, dengan dipimpin Ahmad Farid Ma’ruf di Kantor setempat Kamis sore (26/9). Kata Farid, dalam tahapan pencalonan terdapat sub-sub tahapan yang secara teknis mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam hal ini, aku Farid, Bawaslu Kabupaten Situbondo melakukan pengawasan dalam tahapan secara umum maupun tiap sub tahapan. Adapun out-put pengawasan Bawaslu Kabupaten Situbondo, tandas Farid, diantaranya berupa Laporan Hasil Pengawasan (berupa Form-A), berupa Imbauan, Saran Perbaikan, Rekomendasi, dan Putusan Sengketa.

“Ya Terdapat 12 Imbauan yang Bawaslu layangkan kepada KPU Kabupaten Situbondo, Bakal Pasangan Calon dan Pemerintah Daerah,” ulas pria yang dua periode menjadi komisioner Bawaslu Situbondo itu.

Farid merinci, untuk Form-A (laporan hasil pengawasan pencalonan) antara lain,
Untuk Form-A total ada 12 di Tahapan Pencalonan ini dengan rincian tanggal 24 s.d 31 Agustus 2024 terdapat 8 Form-A. Lalu untuk
Tanggal 01 s.d 02 September 2024 terdapat 2 Form-A. Khusus
Tanggal 06 September 2024 terdapat 1 Form-A. Selanjutnya
Tanggal 22 September 2024 terdapat 1 Form-A,
Tanggal 23 September 2024 terdapat 1 Form-A,
Tanggal 24 September 2024 terdapat 1 Form-A,” bebernya.

Berita Terkait :  Pj Gubernur Adhy Ajak Seluruh Pihak Hapus Fenomena Pekerja Anak

Farid melanjutkan, Untuk Saran Perbaikan
Terdapat beberapa saran lisan yang Bawaslu Kabupaten Situbondo sampaikan pada KPU Kabupaten Situbondo dalam Tahapan Pencalonan ini. Pada Tahapan Pemeriksaan Kesehatan terkait dengan Perubahan Jadwal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karna Suswandi-Khoirani. Bawaslu Kabupsten Situbondo menyarankan agar Penjadwalan Ulang disampaikan pada masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Situbondo dan setiap Paslon harus mendapatkan pelayanan yang setara dan adil.

“Pada Sub-Tahapan Penetapan Calon dan Penetapan Nomor Urut Bawaslu Kabupaten Situbondo juga menyampaikan Saran Perbaikan terkait dengan Kesalahan Penulisan Nama Partai PDI-P dan Penomoran pada Berita Acara Pleno Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Situbondo,” ulas Farid

Atas semua Saran Perbaikan Bawaslu Kab. Situbondo ini, tutur Farid, KPU Kabupaten Situbondo menindak lanjutinya dan dilakukan Perbaikan sebagaimana mestinya.

Farid menambahkan, bahwa Tidak ada penanganan pelanggaran pada tahapan Pencalonan ini. Namun, katanya, Terdapat 1 Laporan dari Pemilih, namun tidak sampai teregister karena tidak terpenuhinya unsur formil dan materielnya. Selain itu, imbuh Farid, terdapat pula Nota Keberatan tentang perubahan Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani dan sudah Bawaslu Kabupaten Situbondo tindak lanjuti dengan melayangkan Surat Imbauan pada KPU Kabupaten Situbondo.

“Tiidak ada Putusan Sengketa dalam Tahapan Pencalonan ini, karena tidak adanya Permohanan Sengketa dari Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Buoati Kab. Situbondo.
Beberapa Kejadian Khusus dan Tindak Lanjut Bawaslu Kabupaten Situbondo. Namun
Pada Sub-Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani terjadi Perubahan Jadwal atas inisiatif Rumah Sakit Saiful Anwar Malang. “Untuk hal ini Bawaslu Kabupaten Situbondo secara lisan memberi Saran Perbaikan agar KPU Kab. Situbondo melakukan Pemberitahuan tentang Perubaham Jadwal berikut Jadwal Perubahannya pada masing-masing Pasangan Calon (tertuang di Form-A,” kupasnya.

Berita Terkait :  Dukung Ketahanan Pangan, Polres Situbondo Tanam 2 Hektar Lahan dengan Jagung Pertiwi 3

Farid menambahkan dengan Adanya informasi Penggunaan Atribut Partai PPP oleh sekelompok orang yang patut diduga Pendukung Pasangan Calon Drs. Karna Suswandi, MM. dan Hj. Khoirani, S.Pd.,M.H seolah-olah secara resmi didukung oleh Partai PPP. Dalam menyikapi hal ini, Bawaslu Kabupaten Situbondo telah mengeluarkan Imbauan kepada masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Situbondo agar tidak menggunakan Atribut/Simbol Partai Pasangan Calon lain. Demikian pula ini berlaku pada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Situbondo dan pendukung yang akan mengawal/mengiringi keberangkatan Paslon ke KPU Kab. Situbondo untuk menghadiri pelaksanaan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.Situbondo.

“Dari Informasi yang beredar media sosial tentang kejadian di Pendopo Bupati Kabupaten Situbondo sebagai Rumah Dinas menjadi aktifitas kegiatan Persiapan Pemberangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Drs. Karna Suswandi, MM. dan Hj. Khoirani, S.Pd.,M.H beserta pendukungnya yang membawa Atribut Partai Pengusung hal ini kita ketahui 1 hari pasca acara pelaksanaan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut selesai. Dalam prosesi Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Situbondo, Bawaslu Kab. Situbondo hadir secara langsung di lokasi acara tanpa mendatangi tempat Start Keberangkatan dari masing-masing Pasangan Calon, maka Bawaslu Kab. Situbondo tidak melihat kejadian dimaksud,” ungkap Farid.

Berkaitan dengan ini, imbuh Farid, para pihak yang keberatan dan menyaksikan langsung kejadian tersebut berhak untuk melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Situbondo. ‘Untuk selanjutnya hal demikian diproses sesuai mekanisme Penanganan Pelanggaran melalui mekanisme Pelaporan,” pungkas Farud. (awi.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img