29 C
Sidoarjo
Friday, October 4, 2024
spot_img

Awasi Ketat Implementasi Permenperin 46/22 Demi IKM

Niat baik pemerintah dalam mendukung pertumbuhan industri dalam negeri agar bisa memanfaatkan komponen lokal dan mengurangi ketergantungan pada produk impor melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 46/2022 yang mengatur tentang ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam produk-produk yang digunakan di sektor industri tertentu, khususnya yang berkaitan dengan telekomunikasi dan informatika. Lebih fokusnya guna mendorong peningkatan penggunaan produk lokal dalam berbagai proyek, khususnya proyek-proyek yang berkaitan dengan pemerintah dan industri strategis.

Melihat niat awal dari Permenperin No. 46/2022 itu sejatinya baik, yakni untuk mendukung industri lokal, termasuk Industri Kecil Menengah (IKM) untuk ikut berpartisipasi memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah. Dengan mewajibkan IKM memenuhi syarat 40% TKDN. Ketentuan TKDN 40%, seharusnya dibarengi pengawasan yang ketat. Pasalnya jika tidak terkhawatirkan syarat 40% TKDN banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar, untuk ikut proyek-proyek pemerintah. Selain itu, terkhawatirkan juga ada potensi untuk manipulasi dalam pelaporan TKDN. Beberapa perusahaan besar mungkin mengklaim menggunakan komponen dalam negeri, padahal kenyataannya tidak demikian. Hal ini bisa merugikan IKM yang seharusnya terlibat dalam rantai produksi.

Artinya, tanpa pengawasan yang ketat, ada risiko perusahaan besar memanipulasi kebijakan dengan hanya memanfaatkan insentif yang diberikan tanpa benar-benar melibatkan IKM. Hal ini dapat merugikan IKM, karena mereka akan kehilangan kesempatan untuk terlibat dalam proses produksi industri yang lebih besar. Selain itu, melalui pengawasan yang baik bisa memastikan bahwa hak dan peluang IKM terlindungi. Sehingga, IKM akan memiliki kesempatan untuk mengembangkan kemampuan dan kualitas produknya yang selebihnya IKM dapat meningkatkan daya saingnya, baik di pasar domestik maupun internasional. Intinya, pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini sangat penting untuk memastikan bahwa IKM mendapatkan manfaat langsung dari Permenperin No. 46/2022 ini.

Berita Terkait :  Cegah Potensi Korupsi Dana Desa

Secara keseluruhan, pengawasan ketat terhadap implementasi Permenperin 46/2022 sangat penting untuk melindungi dan mendukung IKM, memastikan mereka mendapatkan kesempatan yang adil dan mampu bersaing dalam rantai pasok industri yang lebih besar. Ini akan mendorong pertumbuhan IKM dan memperkuat perekonomian nasional secara keseluruhan.

Novi Puji Lestari
Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img