25 C
Sidoarjo
Thursday, March 13, 2025
spot_img

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang Dorong Pemkab Sosialisasikan SLF

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang H Hadi Mustofa. foto: cahyono/bhirawa.

Kab Malang, Bhirawa.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan sesuai peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah mengeluarkan sertifikat tersebut setelah memeriksa kondisi bangunan secara menyeluruh. Dan setiap bangunan gedung wajib memiliki SLF sebelum digunakan. Karena memiliki sertifikat itu, pemilik bangunan bisa menghadapi berbagai risiko, baik secara hukum maupun fungsional.

Sementara, masih ada bangunan dibeberapa Pemerintah Daerah yang belum mengeluarkan SLF. Padahal, setiap tahun Pemerintah Daerah membangun berbagai proyek yang dikerjakan oleh rekanan atau pihak ketiga. Sehingga masih ada pekerjaan yang asal bangun, dan tidak memiliki kualitas sesuai dengan harapan masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang H Hadi Mustofa, Selasa (18/2), saat dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan, jika SLF tersebut masih belum banyak diketahui masyarakat. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang aktif dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Karena untuk bangunan gedung harus memenuhi standart sesuai dengan peruntukkannya. Sedangkan untuk layanan perizinan pembangunan gedung harus ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi yang belum membangun dan SLF yang sudah terbagun. Dan PBG dan SLF dapat diajukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) atau alat komunikasi antara dinas dan pemohon.

Dia menjelaskan, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung. Sedangkan PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga

Berita Terkait :  Bahas Pemberdayaan UMKM, Komisi A DPRD Jombang Kunker Ke Banjarbaru

PBG dapat diajukan melalui aplikasi SIMBG. Dalam dunia konstruksi, setiap bangunan yang selesai dibangun harus melalui serangkaian proses legalitas dan keamanan sebelum dapat digunakan. Salah satu dokumen penting yang harus dimiliki adalah SLF. Sebab tanpa SLF, sebuah bangunan berisiko menghadapi berbagai dampak yang merugikan.

ā€œJika suatu bangunan tidak memiliki SLF, tentunya akan berakibat buruk, karena bangunan tidak sesuai dengan aturan pemerintah,ā€ tegasnya.

Menurut Mustofa, SLF ini baru dikeluarkan oleh pemerintah, sehingga masyarakat masih banyang yang belum tahu tentang SLF. Sementara, SLF tidak hanya berhubungan dengan kelayakan fisik bangunan, namun juga memperhatikan faktor keselamatan, kenyamanan, dan pengelolaan lingkungan yang ada di sekitar bangunan tersebut. Dan bangunan tidak berakibat buruk, maka pentingnya memperoleh SLF. Dan jika ditemukan ada bangunan di wilayah Kabupaten Malang belum memenuhi standart SLF segera melakukan perbaikan untuk memenuhi persyaratan tersebut.

ā€œKami mendorong Pemkab Malang untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait SLF. Sehingga dengan sosialisasi tersebut, hal ini agar masyarakat bisa mengetahui kualitas bangunan, apakah sudah memenuhi standart, karena terkait faktor keselamatan dan kenyamanan penghuni gedung,ā€ ujar dia, yang kini juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Malang. (cyn.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru