Peng-upahan kini memiliki sandaran kokoh, yang mudah dilihat seluruh kalangan masyarakat (pengusaha, buruh, dan Pemerintah Daerah). Bahkan tidak ada lagi yang berani utak-atik nominal upah. Karena yang melanggar ketentuan upah minimum, berarti “berhadapan” melawan Presiden RI. Per-angka-an upah yang dinyatakan dalam pidato Presiden Prabowo, cukup realistis. Sekaligus tidak berlebihan pula. Setidaknya telah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi nasional (5% lebih), serta inflasi tahunan sekitar 2%.
Patkan upah minimum secara nasional yang disampaikan Presiden Prabowo, sebesar 6,5%. Tetapi pemerintah masih harus menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus inflasi. Karena kenaikan upah yang telah ditentukan pemerintah, bisa kelelap percuma. Untuk sementara nominal upah di seantero pulau Jawa, akan naik antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Mirip tahun-tahun silam. Upah Minimum Propinsi (UMP) Jawa Timur, diprediksa naik sebesar Rp 265.740,- (setara13%). Menjadi Rp 2.305.984.
Nilai upah ini hanya cukup untuk “bujangan.” Karena biaya hidup per-kapita Jawa Timur sudah mencapai Rp 1,323 juta per-bulan. Jika dihitung standar keluarga dengan 4 jiwa, maka akan mencapai Rp 5.292,-. Bahkan jika anggota rumah tangga yang bekerja dua orang (ayah – ibu), masih belum cukup untuk meng-ongkosi biaya hidup layak. Maka diperlukan penyesuaian UMP, dan UMK (Upah Minimum Kabupaten dan Kota). Gtermasuk me-masukkan tabungan buruh.
Tidak mudah menghitung kelayakan upah buruh ber-kelayakan. Karena pertumbuhan ekonomi mulai positif (meningkat) sampai 5,4%, dan laju inflasi juga fluktuatuif pada kisaran 2% – 3%. Sehingga mem-pagu rendah upah buruh tidak sesuai dengan realita perekonomian nasional.
Seluruh per-angka-an upah minimum, kini patokan penambahan yang sama. Yakni, 6,5%. Misalnya UMK Surabaya tahun 2024 telah sebesar Rp4.725.479, maka kenaikannya 6,% setara dengan Rp 3107.156,-. Sehingga UMK Kota Surabaya menjadi Rp 5.032.635. Untuk pertama kalinya upah Surabaya tembus Rp 5 juta per-bulan. Hampir mirip dengan usulan kenaikan upah tahun 2025, berdasar perhitungan buruh.
Tidak sembarang angka bisa diajukan menjadi standar upah. Seluruhnya harus berpatokan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinyatakan cacat formil, menjadi tidak mengikat. Putusan MK sekaligus membuka peluang berubahnya komponen rumus perhitungan UMK. Terutama, terkait nilai alpha (a) sebagai indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Nilai alpha juga harus mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja. Pada aturan sebelumnya, nilai alpha pada rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Namun menurut pekerja, putusan MK membuka peluang nilai a yang lebih besar. Bisa mencapai angka 0,8, dengan rentang angka 1 hingga 1,2. Usulan buruh, berbeda dengan usulan kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Nominal alpha yang diusulkan sebesaar 0,3.
Tetapi mem-pagu upah rendah, niscaya semakin menyusutkan daya beli. Bisa berujung penurunan konsumsi masyarakat. Secara ke-ekonomi-an, menjadi penghambat perekonomian nasional. Berdasar data BPS (Badan Pusat Statistik), konsumsi rumah tangga menjadi penyangga perekonomian nasional. Sampai 10 bulan tahun 2024 menyumbang mayoritas (54,53%) dari total PDB (Produk Domestik Bruto). Komponen ini tumbuh 5,32% secara tahunan.
Sehingga upah rendah berkorelasi penurunan PDRB. Status keekonimian Indonesia bisa turun. Tetapi persengketaan biasa terjadi, dalam Pengupahan, berkait frasa “pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi.” Ironis. Karena hak buruh dijamin konstitusi. Secara lex specialist tercantum dalam UUD pasal 28D ayat (2). Upah buruh yang layak, niscaya bisa meningkatkan konsumsi rumah tangga. Berujung sebagai “pendinginan” sosial dampak resesi global.
——— 000 ———