Ketua DPRD Kota Madiun, Drs, H. Armaya didamping Wakil Ketua I, II DPRD Kota Madiun Drs. Sutardi dan Drs. Istono, M.Pd saat memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Madiun Atas Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2025 di gedung Paripuna DPRD setempat, Senin (14/7). foto: sudarno/bhirawa.
DPRD Kota Madiun, Bhirawa
DPRD Kota Madiun gelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Madiun Atas Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2025 di gedung Paripuna DPRD setempat, Senin (14/7/2025).
Penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Madiun Tentanag Perubahan APBD TA 2025 tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya didampingi Wakil Ketua I, II DPRD Kota Madiun, Drs. Sutardi dan Drs. Istono, M.Pd. Hadir pula Wali Kota Madiun, Dr. Maidi, Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.
Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun dalam penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Madiun Tentang APBD TA 2025 tersebut menjelaskan bahwa Nota Keuangan Wali Kota Madiun Tentang Perubahan APBD TA 2025 menyatakan, dalam rencana Perubahan APBD TA 2025 ini diproyeksikan jumlah pendapatan daerah mengalami penurunan Rp33,974 miliar lebih dari jumlah sebelum perubahan Rp1,100 triliun lebih menjadi Rp1,66 triliun lebih atau berkurang 3,09 persen.
Adapun rencana perubahan pendapatan daerah pada masing-masing jenis pendapatan di antaranya,
- PAD direncanakan mengalami kenaikan Rp11,672 miliar lebih dari anggaran sebelum perubahan Rp285,500 miliar lebih menjadi Rp297,172 miliar lebih atau bertambah 4,09 persen.
- Pendapatan transfer direncanakan mengalami penurunan Rp45,647 miliar lebih dari anggaran sebelum perubahan Rp 814,774 miliar lebih menjadi Rp 769,127 miliar lebih atau berkurang 5,60 persen.
Dikatakan oleh Wakil Wali Kota Madiun, arah dan kebijakan umum dalam perubahan pendapatan daerah tidak mengalami perubahan, sebagaimana yang telah ditetapkan pada APBD TA 2025.
Perubahan yang terjadi pada alokasi anggaran pendapatan daerah yaitu penyesuaian dan penyempurnaan terhadap alokasi besaran anggaran Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Dana Transfer yang berasal dari Pemerintah Pusat serta penyesuaian alokasi sementara Dana bagi Hasil Pajak Daerah dari Provinsi Jawa Timur.
Dijelaskan pula, adapun faktor yang mempengaruhi perubahan belanja daerah yaitu, potensi perubahan pendapatan daerah, Besaran SILPA tahun anggaran 2024.
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Dikarenakan faktor-faktor tersebut, maka direncanakan belanja daerah pada APBD TA 2025 mengalami perubahan anggaran semula Rp1,200 triliun lebih menjadi Rp1,179 triliun lebih. Sehingga mengalami penurunan Rp20,714 miliar lebih atau berkurang 1,73 persen.
Adapun untuk belanja daerah terdiri, 1. Belanja Operasi direncanakan pada APBD TA 2025 mengalami perubahan anggaran Rp 1,59 triliun lebih menjadi Rp 1, 363 triliun lebih sehingga mengalami penurunan Rp 59,630 miliar lebih atau berkurang 5,63 persen.
- Belanja Modal direncanakan pada APBD TA 2025 mengalami perubahan dari anggaran Tp 132, 657 mliyar lebih, sehingga bertambah Rp 28,014 miliar lebih atau bertambah 21,12 persen.
- Belanja Tidak Terduga direncanakan pada APBD TA 2025 mengalami perubahan dari anggaran Rp 7,623 miliar lebih menjadi Rp 18, 525 miliar lebih sehingga mengalami kenaikan Rp 10,901 miliar lebih atau bertambah 143 persen.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya, saat memimpin jalannya Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Madiun Atas Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2025 ini, selanjutnya akan diserahkan ke Badan Anggaran untuk ditindaklanjuti.
“Paripurna ini merupakan bagian dari tahap pembicaraan tingkat pertama. Selanjutnya hasil pembahasan Badan Anggaran akan dibawa oleh Perwakilan masing-masing Fraksi sebagai bahan pembahasan Internal masing-masing Fraksi untuk diformulasikan menjadi Pemandang Umum dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yang disampaikan pada Rapat Paripurna berikutnya,” tegas Armaya. [dar.dre]


