Kab Malang, Bhirawa
Memasuki Bulan Suci Ramadan di tahun 2025 ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang akan melakukan penertiban tempat hiburan malam yang tersebar di wilayah kabupaten setempat. Hal ini untuk menjaga kesucian pada umat muslim yang menjankan ibadah puasa Ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, Selasa (25/2), ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan, jika pihaknya akan melaksanakan penertiban pada tempat-tempat hiburan malam selama Bulan Suci Ramadan. Namun penertiban masih menunggu Surat Edaran (SE) Bupati Malang terkait menertibkan tempat hiburan malam selama Bulan Suci Ramadan. Sedangkan penertiban itu, yakni mengatur tentang buka atau tutupnya tempat hiburan malam selama Bulan Ramadan.
Menurut Firmando, saat ini SE masih dalam tahap penyusunan yang dilakukan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Karena dalam penyusunan SE tersebut sebagai satu kesatuan dalam pelaksanaan ibadah Ramadan. Menurut sepengatuhannya, dalam SE itu tidak ada larangan bagi pemilik tempat hiburan malam untuk tutup. SE sifatnya hanya imbauan saja bagi pemilik tempat hiburan malam untuk tutup selama Bulan Suci Ramadan. SE hanya dalam bentuk himbauan untuk menutup sementara tempat hiburan malam selama Ramadan.
”Tapi himbauan itu bisa berubah, hal ini tergantung hasil dari penetapan SE yang masih disusun. Sehingga untuk melaksanakan penertiban hiburan malam, pihaknya masih menunggu SE. Karena untuk melaksanakan penertiban hiburan malam selama Ramadan, dasarnya harus ada SE,” tegas Firmando.
Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando pernah menyampaikan, setiap memasuki Bulan Suci Ramadan, tempat hiburan malam di Kabupaten Malam selalu dibatasi jam beroperasi, yakni jam awal beroperasi setelah salat tarawih, pukul 21.00-00.00 WIB, dan jika melanggar dari jam yang sudah ditentukan itu, akan ditindak sesuai aturan. Penindakan akan dilakukan Satpol PP ketika pemilik hiburan malam melanggar aturan yang sudah ditentukan Pemkab Malang.
Selain mengatur jam beroperasi tempat hiburan malam, juga mengatur jam buka tempat rumah makan, cafe, dan warung agar diberi tirai pada siang hari. Sehingga tidak terlalu terbuka, hal ini untuk menghormati umat muslim yang telah mejalankan ibadah puasa. Dan bila ada tempat hiburan malam yang melanggar, mulai dari teguran hingga penutupan paksa.
”Selain itu, penutupan paksa akan dilakukan apabila telah tiga kali dilakukan teguran tetap saja, maka baru kita lakukan penutupan. Jumlah hiburan malam di wilayah Kota Kepanjen terdapat empat titik, dan juga beberapa kafe, yang nanti kita himbau agar menutup tempat hiburannya pada pukul 00.00 WIB,” tuturnya. [cyn.fen]