Pemkab Tulungagung, Bhirawa.
Penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai bulan Januari 2025 berpotensi mengurangi penghasilan asli daerah (PAD) yang didapat Pemkab Tulungagung. PAD dari perolehan BPHTB itu bakal anjlok sampai 15 persen.
Kabid Pembukuan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, Dwi Teguh Prasetya, Selasa (21/1), mengatakan dengan penghapusan BPHTB bagi MBR dipastikan akan berpengaruh pada PAD dari sektor penerimaan BPHTB.
“Kami prediksi berkurang 15 persen dari perolehan BPHTB. Tetapi, itu tidak terlalu signifikan,” ujarnya.
Ia menyebut pada tahun 2024 lalu realisasi penerimaan dari BPHTB sebesar Rp 37 miliar. Jika turun 15 persen, maka diperkirakan pada tahun 2025 Pemkab Tulungagung masih akan mendapat penerimaan Rp 35 miliar.
“Jadi penurunannya tidak terlalu signifikan. Apalagi target kami di tahun 2025 dari BPHTB sebesar Rp 32 miliar,” paparnya.
Selanjutnya Dwi Teguh menyatakan penghapusan BPHTB hanya diperuntukkan bagi MBR. Dan itu juga harus memenuhi beberapa persyaratan.
Di antaranya, rumah yang dibeli merupakan rumah pertama serta berpenghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan bagi yang sudah kawin atau berpenghasilan di bawah Rp 7 juta per bulan bagi yang masih belum kawin.
“Kalau sudah memenuhi persyaratan itu bisa mengajukan ke Bapenda Kabupaten Tulungagung. Setelah itu kami akan verifikasi sebelum kemudian disetujui pembebasan BPHTB-nya,” paparnya lagi.
Ia menandaskan pemberlakuan pembebasan BPHTB bagi MBR ini mulai berlaku pada tahun 2025. Meski saat ini peraturan bupati (perbup) terkait hal tersebut masih berproses.
Sedang obyek pembelian rumah yang dibebaskan dari BPHTB, Dwi Teguh membeberkan untuk umum dan satuan rumah susun dengan luas 36 meter persegi. Sementara untuk pembangunan rumah swadaya dengan luasan 48 meter persegi.
Sejauh ini, menurut Dwi Teguh, warga Tulungagung belum ada yang mengajukan untuk pembebasan BPHTB. Meski sebagian warga sudah ada yang mulai bertanya.
“Warga masih bertanya-tanya di kantor layananan Bapenda. Belum ada yang mengajukan,” ucapnya.
Menjawab pertanyaan, Dwi Teguh yang alumnus STPDN ini mengungkapkan sebelum ada kebijakan penghapusan biaya BPHTB, dengan obyek pajak yang saat ini dibebaskan biaya BPHTB-nya itu, Pemkab Tulungagung dapat memperoleh sekitar Rp 4 juta per wajib pajak. “Itu dengan tarif BPHTB sebesar 5 persen,” terangnya. [wed.dre]