Sampang, Bhirawa.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan tokoh agama sepakati dua hiburan tidak boleh beroperasi. Diantaranya, Bioskop dan Diskotik, serta tempat karaoke tertutup.
Dalam Publik Hearing yang dihadiri oleh tokoh agama, lintas organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan, Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Muhammad Faruk menyatakan, bahwa publik hearing tersebut guna melakukan evaluasi dan masukan terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan hiburan.
“Raperda ini sudah melalui tahapan internal yang melibatkan leading sektor organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” jelasnya,
Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, setelah tahapan pembahasan Raperda selesai, pihaknya perlu mengundang tokoh agama, ormas dan organisasi kepemudaan. Tujuannya, untuk memberikan masukan dan saran terkait Raperda penyelenggaraan hiburan.
“Supaya hal-hal yang bertentangan dengan norma agama dan budaya, itu bisa jadi pijakan bagi kami. Jadi kita sepakati bioskop dan diskotik, serta tempat karaoke tertutup untuk tidak dimasukkan ke Raperda itu,” imbuhnya.
Menurut usulan ulama dan kyai, masyarakat Sampang masih belum siap menerima kedua hiburan tersebut. Artinya, kedua hiburan tersebut dianggap mendekati kepada kemaksiatan.
Setelah publik hearing tersebut, Bapemperda DPRD Sampang akan melakukan proses fasilitasi ke tingkat Jawa Timur. Namun hal itu masih membutuhkan waktu lama.
Penyelenggaraan hiburan tersebut merupakan Raperda 2024 yang pembahasannya juga sudah selesai di 2024. Adanya publik hearing, itu merupakan masukan dari tokoh agama dan lintas ormas.
“Ini Raperda inisiatif dari DPRD Sampang,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata, Dinas Pemuda, Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang, Endah Nursiskawati menyampaikan, bahwa publik hearing tersebut merupakan tahapan untuk mengakomodir masukan dari masyarakat. Dan belum menjadi hasil akhir.
“Kalau kedua hiburan itu sudah disepakati atau belum, itu lebih tepat kepada Bapemperda. Karena masih ada proses ke biro hukum persetujuan Gubernur, baru di sahkan,” pungkasnya. [lis.dre]