Surabaya, Bhirawa.
DPRD Surabaya menggelar sidang paripurna mengusulkan pemberhentian Eri Cahyadi dan Armuji, sebagai Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Surabaya periode 2021-2024, pada Senin (13/01/2025).
Sidang paripurna tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD Surabaya, berikut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan, usulan pemberhentian Eri Cahyadi dan Armuji sebagai wali kota dan wakil wali kota Surabaya periode 2021-2024, merupakan bagian dari mekanisme.
Setelah penetapan KPU Kota Surabaya tentang wali kota dan wakil wali kota Surabaya terpilih periode 2025-2030.
“Kami juga mengusulkan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota Surabaya terpilih periode 2025-2030 Eri Cahyadi dan Armuji. Setelah sidang paripurna, usulan kami sampaikan ke Kemendagri,” jelasnya pada Senin (13/01/2024).
Adi juga menjelaskan, masa tugas wali kota dan wakil wali kota Surabaya periode 2021-2025 resmi berakhir, bersamaan saat pelantikan wali kota dan wakil wali kota Surabaya terpilih periode 2025-2030.
Adi kembali mengatakan, DPRD Surabaya berharap di masa pemerintahan periode selanjutnya, Eri Cahyadi dan Armuji dapat memenuhi kebutuhan warga Surabaya.
“Terutama fokus dalam menangani persoalan banjir. Raperda penangganan banjir yang diusulkan DPRD mendapat sambutan baik dari pemkot Surabaya. Sehingga nantinya segera dibahas bersama,” imbuhnya.
Menurut Adi Raperda penanganan banjir merupakan kerangka koridor hukum dalam penanganan banjir di Surabaya nantinya. [int.dre]