31 C
Sidoarjo
Wednesday, January 15, 2025
spot_img

Pansus DPRD Surabaya Soroti Prosedur Penghapusan Aset

DPRD Surabaya, Bhirawa.
Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya yang membahas tentang usulan Raperda Persetujuan terhadap Penghapusan atau Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya kembali menggelar pembahasan lanjutan dengan beberapa stakeholder terkait Selasa (14/01/2025).

Hadir dalam rapat, wakil dari BPKAD, Kepala DPRKPP, wakil dari DSDBM, wakil dari Bagian Hukum dan Kerjasama, dan wakil dari Bagian Perekonomian dan Kerjasama dan seluruh anggota Komisi A DPRD Surabaya.

Selaku pimpinan rapat, Yona Bagus Widyatmoko berpesan kepada seluruh peserta rapat untuk menyamakan presepsi soal mekanisme yang telah diatur sebelum memberikan persetujuan soal usulan terhadap Penghapusan atau Pemindahtanganan asset PD Pasar Surya sebagai salah satu BUMD milik Pemkot Surabaya.

“Maksudnya, kalau itu soal kegiatan pasar, maka itu menjadi ranah Pemkot, tapi kalau berkaitan dengan aset berupa lahan dan bangunan maka juga menjadi ranah DPRD untuk persetujuannya,” ucap Yona saat membuka rapat.

Saat rapat berlangsung, bergulir pembahasan soal keberadaan gedung Serbaguna di Ambengan Batu Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, yang kini siap diresmikan dan nantinya akan digunakan untuk masyarakat sekitar.

Dikatakan anggota Komisi A dari Fraksi Golkar, Aldi Blaviandy bahwa pihaknya masih membutuhkan satu kali pertemuan lagi untuk menentukan soal persetujuan Raperda yang menjadi usulan Pemkot Surabaya.

Merespon usulan persetujuan Bangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Ambengan Batu, Aldi mengatakan bahwa idealnya ada pemberitahuan sebelum ada pembangunan. Baru kemudian dimintakan persetujuan.

Berita Terkait :  Serahkan Tali Asih, Wakapolres Situbondo Anjangsana Kediaman Purnawirawan dan Warakawuri Polri

“Hal ini untuk mengantisipasi munculnya pertanyaan dari berbagai pihak termasuk masyarakat, agar tidak berkesimpulan ‘diperbolehkan’ mbangun dulu sebelum persetujuan dari dewan asal disetujui oleh PD.Pasar Surya,” ujarnya kepada sejumlah awak media.

Namun politisi muda ini menegaskan jika pihaknya (Pansus-red) merasa senang jika ternyata bangunan GSG tersebut bisa dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat sekitarnya.

“Artinya bisa bermanfaat untuk masyarakat, ya kenapa tidak. Hanya saja mekanismenya harus sesuai peraturannya, sesuai dengan etape yang tepat. Tidak serta merta langsung dibangun. Jangan sampai muncul masalah di kemudian hari. Maka butuh clear di pansus ini, di pertemuan berikutnya,” tandasnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Lilik Arijanto mengatakan bahwa Bangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Ambengan Batu telah tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya.

“Sudah kita laporkan ke Pak Sekda selaku ketua tim penanganan aset dan sudah di distribusikan ke pihak pengelolanya yakni Kecamatan. Itu memang permintaan warga yang infonya belum pernah mendapatkan kucuran pembangunan, sehingga permintaan ini direspon oleh pihak Bappeko,” jelas Lilik. [dre.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img