DPRD Jatim, Bhirawa
DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Komisi C Bidang Keuangan resmi menyampaikan laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (PT. BPR Jatim) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Senin (23/12).
Juru bicara Komisi C, Nur Faizin, menegaskan pentingnya regulasi baru ini sebagai upaya strategis memperkuat peran PT. BPR Jatim dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“PT. BPR Jatim memiliki peran vital dalam mendukung sektor UMKM, pertanian, dan pembiayaan produktif di Jawa Timur. Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk menghadapi dinamika ekonomi yang terus berkembang,” ujar Faizin.
Raperda ini, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, yang mengatur perubahan nomenklatur serta definisi Bank Perekonomian Rakyat.
Dengan disahkannya Raperda ini, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 yang selama ini menjadi dasar hukum PT. BPR Jatim akan dicabut dan digantikan.
Komisi C, kata Nur, menyoroti kebutuhan akan tambahan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk penguatan dan pengembangan PT. BPR Jatim.
“Analisis investasi yang matang menjadi kunci agar tambahan modal ini tidak hanya menguntungkan PT. BPR Jatim, tetapi juga memberikan dampak nyata pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” tambah politisi PKB ini.
Selain mendorong penguatan modal, tambah Nur, DPRD Jatim juga berkomitmen melakukan pengawasan terhadap tata kelola PT. BPR Jatim, termasuk penunjukan dewan komisaris, direksi, dan evaluasi kontribusi perusahaan terhadap PAD.
Nur menjelaskan, Komisi C memberikan apresiasi kepada Biro Hukum, Biro Perekonomian, dan PT. BPR Jatim atas kerjasama yang terjalin selama proses pembahasan Raperda.
“Sinergi ini membuahkan hasil yang konstruktif dan akan menjadi modal penting dalam implementasi regulasi di masa depan,” katanya.
Raperda ini akan segera diajukan untuk persetujuan fraksi-fraksi DPRD Jatim. Jika disahkan, peraturan pelaksanaannya akan disusun maksimal dalam waktu enam bulan untuk memastikan PT. BPR Jatim siap menghadapi tantangan ekonomi di era modern.
Dengan regulasi baru ini, Jawa Timur berharap mampu memanfaatkan potensi lokal secara maksimal, memperkuat sektor UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. [geh.gat]