Kabupaten Blitar, Bhirawa.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menahan mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar yang kini juga menjabat Direktur PDAM Kota Pasuruan atas dugaan kasus korupsi proyek pengeboran di Kabupaten Blitar.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso mengatakan penjemputan Direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kota Pasuruan berinisial YW telah dilaksanakan minggu kemarin, dimana yang bersangkutan harus dijemput oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar akibat tersandung dugaan kasus korupsi dua proyek pengeboran di Kabupaten Blitar.
“YW ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dua proyek pengeboran sumber air di Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan dan Desa Kesamben Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar,” kata Andrianto Budi Santoso.
Lanjut Andrianto, kejadian ini dilakukan YW semasa menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar periode 2018-2022, dimana pada saat ini YW juga masih aktif bertugas di PDAM Kota Pasuruan.
“Pada kasus ini terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat direktur PDAM di Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Tambah Andrianto, dari hasil pengeboran sumur di Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan Blitar menghasilkan aliran air, sedangkan pengeboran di Desa Kesamben, Kabupaten Blitar kapasitas dan kualitas air yang dihasilkan jauh dari standar.
Dan dasil penyelidikan diketahui jika pemilihan titik lokasi pengeboran sumber air ini dilakukan asal-asalan dan tanpa melakukan survei terlebih dahulu.
“Sementara untuk kerugian negara ditafsir sebesar Rp. 770 juta untuk dua proyek tersebut, dan pada kasus ini tengah dalam tahap pengembangan agar diketahui apabila ada dugaan pelaku-pelaku lainnya,” imbuhnya. [htn.dre]