31 C
Sidoarjo
Tuesday, January 21, 2025
spot_img

Kapolres Madiun Pimpin Upacara PTDH Anggota Polri Langgar Hukum

Kabupaten Madiun, Bhirawa.
Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AIPTU Parman Budi Santoso salah satu anggota Polri yang dihadiri para Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Madiun di lapangan Tribrata Polres Madiun, Senin (16/12/2024).

Kapolres Madiun menjelaskan bahwa Upacara PTDH tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/631/XI/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap AIPTU Parman Budi Santoso.

Aiptu Parman Budi Santoso yang sebelumnya menjabat sebagai Ba Polres Madiun dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 13 huruf (e) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Kapolres Madiun menegaskan bahwa punishment dan reward jelas adanya ditubuh organisasi Polri.

“Anggota yang berprestasi akan kami beri reward dan yang melakukan pelanggaran, tindak pindana dan sebagainya akan diberikan punishment sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres.

Upacara PTDH dilakukan secara in absentia karena yang bersangkutan tidak hadir. Sebagai gantinya, foto Aiptu Parman dibawa ke depan Inspektur Upacara untuk mewakili pelaksanaan simbolis prosesi PTDH. Dalam upacara tersebut, tidak dilakukan penanggalan seragam dinas Kepolisian karena ketidakhadiran personel yang bersangkutan.

Berita Terkait :  Di Hadapan Puluhan Ribu Masyarakat, KH Mutawakkil Genggong Bangga Beberkan Prestasi Khofifah

Dengan upacara PTDH ini, Kapolres Madiun berharap menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, mematuhi hukum, dan menjunjung tinggi kode etik profesi dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga dan mencoreng nama baik institusi Kepolisian,” tegas Kapolres. [dar.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img