27 C
Sidoarjo
Monday, December 23, 2024
spot_img

Hadiri Kopdar Gojek, Wamenaker Dorong Penguatan Hubungan Aplikator dan Driver Ojol

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menghadiri Kopi Darat (Kopdar) bersama perwakilan driver Gojek Indonesia, di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Jakarta, Bhirawa.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menghadiri acara Kopi Darat (Kopdar) bersama perwakilan driver Gojek Indonesia, di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Wamenaker mengatakan, bahwa acara kopdar yang digagas Gojek dapat menjadi langkah konkret untuk memperkuat dialog antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan pekerja di sektor ekonomi digital.

“Ke depan, pemerintah berharap hubungan kerja yang terjalin antara aplikator dan mitra ojek online semakin mendukung kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Wamenaker juga memberikan apresiasi kepada Gojek atas berbagai program pemberdayaan, seperti kopi darat, yang menjadi ruang dialog antara manajemen dan para pengemudi ojek online.

“Program seperti ini sebaiknya terus dilakukan secara rutin dan diperluas ke daerah-daerah lain, sehingga dapat menjadi forum penyampaian aspirasi yang lebih inklusif,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wamenaker juga menyoroti isu hubungan kemitraan antara driver dan perusahaan platform digital. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjembatani kepentingan aplikator yang ingin tetap berkembang dengan kebutuhan para driver untuk mendapatkan peningkatan penghasilan serta perlindungan sosial.

“Langkah ini sejalan dengan program kerja Asta Cita 7 yang diusung oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi,” ungkapnya.

Kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Gojek telah berlangsung sejak 2019, mencakup pelatihan UMKM, peningkatan keterampilan, hingga pemberian sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja mandiri.

Berita Terkait :  Wabah Kusta Ancam Anak-anak di Jember, Gus Fawait Siapkan Langkah Taktis

Tahun ini, pemerintah juga tengah merumuskan regulasi pelindungan kerja bagi pekerja platform digital yang melibatkan tiga kementerian: Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Ketenagakerjaan. (ira.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img