32.8 C
Sidoarjo
Friday, March 14, 2025
spot_img

Kunjungi Kejari Jombang, Mahasiswa Unhasy Teliti Efektivitas RJ


Jombang, Bhirawa
Mahasiswa Universitas Hasyim Asy’ari (Unhasy) Jombang, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Rabu (04/12). Mereka melakukan kunjungan lapangan dalam rangka meneliti efektivitas diversi dalam mewujudkan Restorative Justice (RJ) pada sistem peradilan anak.

Para mahasiswa ditemui secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Nul Albar, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, dan Kasi Intelijen Kejari Jombang, Trian Yuli Diarsa.

“Hari ini Kejari Jombang menerima kunjungan lapangan dari mahasiswa Universitas Hasyim Asy’ari Jombang terkait penelitian mereka yang berjudul “efektivitas diversi dalam mewujudkan restorative justice pada sistem peradilan anak,” kata Kajari Jombang, Nul Akbar.

Kajari Jombang menambahkan, selama tahun 2024, Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jombang telah mengajukan permohonan RJ sebanyak delapan perkara. Dari delapan perkara yang diajukan, semuanya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia.

Dikatakannya, proses RJ di tingkat Kejari Jombang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurutnya, berdasarkan peraturan kejaksaan tersebut, syarat untuk dihentikannya suatu perkara berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi beberapa persyaratan yang tercantum dalam pasal 5 ayat (1).

“Tersangkanya harus baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Berita Terkait :  Mudik Lebih Awal, KAI Daop 7 Madiun Beri Diskon Tiket 25 Persen

Dia mengungkapkan, untuk tindak pidana terkait harta benda, dalam hal terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik yang menurut pertimbangan penuntut umum dengan persetujuan dari pimpinan.

“Harus dapat persetujuan dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri dapat dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan dengan tetap memperhatikan syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Ayat (1) huruf a disertai dengan salah satu huruf b atau huruf c,” urai Kajari Jombang.

Lantas untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikecualikan. Dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, ketentuan pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dikecualikan.

Selain syarat tersebut sambung dia, penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat lainnya, seperti telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, mengganti kerugian korban.

“Termasuk mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, dan atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, dan masyarakat merespon positif,” tandasnya. [rif.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru