29 C
Sidoarjo
Wednesday, October 30, 2024
spot_img

“Gunung Es” Suap Hakim

Terbukti, banyak hakim (pada seluruh tingakatan Pengadilan) menggunakan pepatah kuna. Yakni, “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tak bersalah.” Lebih lagi amar putusan hakim, wajib dilaksanakan semua pihak, tak terkecuali penguasa. Sehingga hakim, sering disebut sebagai “wakil Tuhan.” Realitanya, kekuasaan hakim sering diselewengkan menjadi arena transaksional. Menguntungkan pihak berperkara yang memiliki uang. Hakim disuap.

Fakta barang bukti hasil peneggeledahan Kejaksaan Agung, mengejutkan segenap aparat penegak hukum (APH). Terutama kalangan hakim, mulai anggota majelis di Pengadilan Negeri, sampai tingkat Kasasi, kini kebat-kebit. Tidak tanggung-tanggung, penggeladahan di rumah tersangka “markus” (makelar kasus) ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, total senilai Rp 920 milyar. Masih ditambah 51 kilogram emas. Bisa jadi, “markus” ber-inisial ZR, bukan satu-satunya.

BB berupa harta sangat besar, konon, dikumpulkan ZR sejak tahun 2012. Khusus dari pihak-pihak yang berperkara di tingkat kasasi. Dengan penemuan “harta karun haram,” diduga banyak hakim yang sudah disuap. Jika rata-rata seorang hakim disuap sebesar Rp 4 milyar, maka terdapat 230 hakim yang disuap. Bahkan bisa sangat banyak hakim yang telah disuap, manakala suap hanya senilai Rp 2 milyar, atau Rp 1 milyar. Bisa jadi pula, ada suap yang tidak sampai ke tangan hakim. Terkumpul secara akumulatif di rumah ZR.

Suap hakim (dan adanya “markus”) telah menjadi penyakit kronis. Bahkan telah terjadi sejak zaman Nabi-nabi (Daud a.s., dan Sulaiman a.s., kondang sebagai pengadil yang jujur). Suap hakim lazim melibatkan pengacara. Serta pegawai Pengadilan. Maka kerusakan ke-Peradilan Indonesia, tergolong kronis. Bisik-bisik “kebiasaan” suap hakim, sejak tingkat pertama (Pengadilan Negeri), ternyata masih berlanjut. Juga semakin terang-terangan, dengan vonis bebas tuduhan yang disertai bukti CCTV.

Berita Terkait :  PHD "Relawan" Haji

Tiga hakim PN Surabaya, digelandang ke tahanan Kejaksaan Agung, setelah terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) menerima suap. Berkait vonis bebas kasus penganiayaan hingga tewas kekasih. Kejaksaan Agung melakukan peng-geledahan di enam lokasi, ditemukan uang suap bernilai milyaran rupiah. Termasuk mata uang asing. “markus”-nya, tak lain, ZR. Sehingga seluruh APH, terutama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), wajib menyelidik lebih seksama “geng markus” ZR.

Ironisnya, suap hakim diterima tanpa rasa bersalah. Karena banyak filosofi yang mendukung “kebijaksanaan” hakim, dengan amar putusan membebaskan terdakwa. Atau setidaknya meringankan (mengurangi) hukuman, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Terdapat filosofi sahih, yakni In dubio pro reo. Artinya, ketika ragu, putuskan pada pihak terdakwa. Asas ini menyatakan bahwa seorang terdakwa tidak boleh dihukum oleh pengadilan jika masih ada keraguan mengenai kesalahannya.

Asas in dubio pro reo, telah sering digunakan Mahkamah Agung (MA) untuk memutus perkara. Di antaranya dalam Putusan MA Nomor 33 K/MIL/2009, berkait kasus penganiayaan, pada Peradilan Militer. Dalam salahsatu pertimbangan putusan MA, disebutkan, Suatu asas yang disebut “IN DUBIO PRO REO” yang juga berlaku bagi hukum pidana…. Asas ini tidak tertulis dalam Undang-Undang Pidana, namun tidak dapat dihilangkan kaitannya dengan asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan”

Maka digunakan Pasal 182 ayat (6) KUHAP. Isinya, karena pendapat anggota majelis hakim berbeda-beda, maka putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan terdakwa. Pada kasus lain di MA juga diberlakukan pasal 183 KUHAP, keyakinan hakim harus diperoleh dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Berita Terkait :  Lalai Mengelola Pusat Data

Tetapi masyarakat seluruh dunia, juga mendendam sengit terhadap suap hakim, yang dianggap gratifikasi, setara korupsi.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img