35 C
Sidoarjo
Wednesday, October 23, 2024
spot_img

Pj Wali Kota Madiun Sampaikan Nota Keuangan Atas Raperda

Pemkot Madiun, Bhirawa.
DPRD Kota Madiun, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Madiun Atas Raperda Kota Madiun Tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya didampingi Wakil Ketua DPRD. Kota Madiun, Drs. Sutardi dan Drs. Istono. M.Pd. Kesempatan itu, hadir pula Pj. Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto di gedung DPRD Kota Madiun, Senin (21/10).

Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto dalam Penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Madiun Atas Raperda Kota Madiun Tentang APBD TA 2)25 setebal 16 halaman disaksikan para Anggota DPRD Kota Madiun, Forkopimda, Sekda Kota Madiun, kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.

Disampaikan oleh Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto, ringkasan Rancangan APBD TA 2025 adalah, Rencana Pendapatan Daerah Rp 1,096 triliun lebih. Rencana Belanja Daerah Rp 1,141 triliun lebih. Rencana Defisit anggaran sebesar Rp 45 milyar dan Rencana Pembiayaan Rp 45 miliar.

“Untuk menuju kesempurnaan program dan kegiatan yang akan kita tetapkan, tidaklah berlebihan apabila saya mengharapkan saran, kritik dan koreksi dari Dewan Yang Terhormat dan dapatnya dibahas dan ditetapkan sesuai tata tertib maupun disesuaikan dengan jadwal waktu yang ada,”kata Pj Wali Kota.

“Guna memperjelas dan menunjang kelancaran pembahasan Rancangan APBD TA 2025 ini, disampaikan uraian pokok yang telah saya sampaikan, juga saya sampaikan uraian rinci yang tidak saya bacakan didepan Sidang Peripurna Dewan merupakan lampiran keuangan yang tidak terpisahkan dengan Nota Keuangan Tentang Rancangan APBD TA 2025,”tegas Pj Wali Kota.

Berita Terkait :  18 Kecamatan di Sidoarjo akan Punya Alat Rekam KTP Elektronik Mobile

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun Drs. Armaya yang meminpin jalannya paripurna menyampaikan bahwa Nota Keuangan Tentang APBD TA 2025 ini akan diserahkan ke Badan Anggaran untuk ditindaklanjuti.

“Hal ini merupakan bagian dari tahap pembicaraan Tingkat pertama, selanjutnya hasil pembahasan Badan Anggaran akan dibawa oleh perwakilan masing-masing fraksi sebagai bahan pembahasan internal masing-masing fraksi. Hal itu juga untuk diformulasikan menjadi Pemandangan Umum dan/atau Pendapat Akhir Fraksi-fraksi yang disampaikan pada Rapat Paripurna berikutnya,”tegas Armaya. [dar.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img